Selasa, 30 Maret 2010

Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) Dan Upaya Pemecahannya


DAFTAR ISI

BAB 1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah…………………………….……… 1-2

BAB 2. Latar Belakang Masalah………………………………………………….. 3-4

BAB 3. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

A. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif……………………… 5

B. Pemanfaatan Modal Sosial…………………………………….………. 5-6

C. Pemanfaatan Institusi sosial:

1. Organisasi Masyarakat………………………………….……… 6

2. Organisasi Swasta……… ...……………………………………. 7

3. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial……………… 7-8

4. Kerjasama dan Jaringan…………………..………………….…..8

BAB 4. Upaya Penanganan Masalah……………………………………………….. 9-10

BAB 5. Kesimpulan………………………………………………………………… 11

BAB 6. Daftar Pustaka……………………………………………………………







Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 31 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 03 Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209854

FREDY WIJAYA


Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010





BAB 1

Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotikAdapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik

2. Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.

3. Unsur Fisik (Abiotik)

Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.

Berdasarkan pada data yang diperoleh, Indonesia mempunyai hutan tropis dunia sebesar 10 persen. Sekitar 12% keadaan hutan di Indonesia yang merupakan bagian dari jumlah binatang yang tergolong jenis mamalia, 16% persen merupakan bagian dari spesies amphibi dan binatang sejenis reptil dan 25% dari bagian spesies sejenis burung dan sekitar 1.519 merupakan bagian dari spesies burung. Sisanya merupakan endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tersebut. Penyusutan luas hutan alam yang merupakan asli Indonesia mengalami kecepatan menurunan yang cukup memprihatinkan. Menurut World Resource Institute (1997), hingga saat ini hutan asli Indonesia. Selama periode 1985-1997 kerusakan hutan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 bertambah menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Berdasarkan pada hasil penelitian citra landsat pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan mengalami kerusakan yang cukup serius. Diantaranya, hutan seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan [Badan Planologi Dephut,2003]. Menurut data yang diperoleh dari Bakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2003, bencana yang terjadi selama tahun 1998 hingga pertengahan 2003 data yang didapat menunjukan telah terjadi 647 bencana dengan 2022 korban jiwa dan mengalami kerugian milyaran rupiah dengan 85% merupakan bencana banjir dan longsor.



BAB 2

Latar Belakang Masalah

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akanterwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan.

Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor,

banjir dan erosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.

2. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia

a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.

b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.

c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.






BAB 3

Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

  1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Untuk masalah pencemaran solusi yang dapat di ambil antara lain pembenahan kembali tempat penampungan limbah hasil industri, pertanian, dan sedimentasi yang lebih memenuhi standar .Penggiatan dan pembenahan manajemen di segala bidang terutama di Badan Usaha Milik Negara yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi minyak dan pengelolaannya dapat meningkatkan efisiensi yang akhirnya pendapatan pun juga ikut bertambah.

Investasi dan pembangunan selama ini dilakukan nyaris tanpa perhitungan atas risiko-risiko tersebut. Karena itu, kita perlu terus-menerus mendesak agar penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap risiko bencana. Dengan kata lain, penataan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Sebab, hal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu upaya untuk mengurangi dampak bencana yang lebih besar adalah manajemen pengelolaan lingkungan hidup dan keseimbangan kesatuan ekosistem dengan kehidupan manusia. Melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lain, lingkungan hidup sebaiknya dikelola dengan memperhatikan asas keadilan, keselarasan, dan keseimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan alam.

  1. Pemanfaatan Modal Sosial

Pemanfaatan yang harmonis dari kekuatan manusia dan potensi sumber alam akan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Dikatakan selanjutnya, bahwa gerakan masyarakat yang berkelanjutan ini akan memperkuat landasan kesejahteraan sosial.

Bertolak dari masalah-masalah pencemaran dan kelestarian lingkungan, dia mentengahkan empat faktor yang dapat menentukan terwujudnya masyarakat yang berkelanjutan. Keempat faktor tersebut adalah :

1. Koreksi terhadap pola kependudukan yang kurang mendukung.

2. Inovasi teknologi diarahkan untuk mengurangi faktor pembatasan sumber daya alam dengan cara menciptakan subtitusi yang melimpah dari sumber daya alam yang langka,

3. Gaya hidup masyarakat kota yang industriil disesuaikan guna pengembangan manusia jangka panjang, dan

4. Situasi yang menawarkan prospek jangka panjang bagi terciptanya keadilan.

3. Pemanfaatan Institusi Sosial:

A. Organisasi Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun lebih diutamakan untuk meyakinkan masyarakat apakah suatu prosedur dalam suatu peraturan telah diterapkan dengan benar atau tidak. Jika tidak ada "kuasa" (power) masyarakat untuk mengoreksinya atau tidak. Kekuasaan masyarakat ini didasarkan bahwa lingkungan merupakan barang milik publik (public property) sehingga usaha pengelolaan lingkungan tidak semata-mata marupakan urusan satu kelompok saja, tapi lebih merupakan urusan publik. Dalam kerangka ini tidak terkecuali pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun.

Karena itu sudah sewajarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 194 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus pula memuat rumusan-rumusan peran serta masyarakat untuk memberi peluang masyarakat terlibat dalam pengelolaan limabah B3 itu. Sayangnya, menengok pasal-pasal dalam PP No.19/1994 aspek peran serta masyarakat terabaikan, bahkan tidak ada saru pasalpun yang mengatur tentang peran serta masyarakat.



B. Organisasi Swasta

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di berbagai wilayah di Indonesia.
  • Ikatan Pengusaha Pembasmi Hama Indonesia (IPHAMI), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu risiko penggunaan obat anti hama bagi kesehatan manusia.
  • Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
  • Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), tenaga kesehatan lingkungan yang profesional sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan keamanan makanan dan isyu makanan sehat.
  • Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Dengan semakin kompleksnya masalah kesehatan lingkungan yang ditemui pada daerah pemukiman penduduk, maka tingkat kebutuhan akan tenaga kesehatan lingkungan yang kritis dan kreatif semakin tinggi.

C. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Dalam hal ini, bebagai bentuk intervensi dari luar masyarakat baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, semestinya lebih berfungsi untuk mengembangkan kreativitas dan aktivitas masyarakat yang selanjutnya dapat berkembang secara mandiri. Intervensi dapat berupa berbagai bentuk bantuan materi dan pelayanan. Prosesnya diusahakan agar terjadi sinergi antara intervensi yang merupakan bentuk sumber daya eksternal dengan potensidan swadaya masyarakat sebagai bentuk sumber daya internal. Apabila hubungan sinergis dapat diwujudkan, maka yang tumbuh kemudian adalah siklus kemandirian bukan ketergantungan terhadap bantuan eksternal.

D. Kerjasama dan Jaringan

Nusa Dua—Pertemuan The UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum (GC-UNEP) yang ber-langsung di Nusa Dua Bali, akhirnya berlang-sung sukses.

Kesuksesan tersebut di-buktikan dengan diha-silkannya Deklarasi Nusa Dua yang terdiri dari 13 butir yang berisikan tentang perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, tata kelola lingkungan interna-sional, ekonomi hijau, serta biodiversity dan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Mu-hamad Hata mengatakan, secara umum pertemuan UNEP berlangsung sukses dengan hasil yang sukses pula.

“Kesuksesan ini adalah bukti keseriusan Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen yang tinggi terkait masalah lingkungan hidup seka-ligus memelopori peran dari seluruh negara dunia untuk mencari solusi ber-sama memecahkan per-soalan lingkungan hidup,” ujar Hatta

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak negara-negara di dunia memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, pertemuan UNEP kali ini memiliki nilai penting dan strategis untuk menjawab berbagai persoalan tentang kerusakan lingkungan hidup yang makin mencemaskan saat ini. “Seluruh negara di dunia perlu memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini, karena lingkungan yang ada saat ini merupakan pinjaman anak cucu atau generasi dunia selanjutny,” tegas SBY.





BAB 4

Upaya Penanganan Masalah

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.

b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:

1) Menanggulangi kasus pencemaran.

2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita

2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin

3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer

c. Pelestarian hutan

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.

3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.

5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian flora dan fauna

Kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.

2) Melarang kegiatan perburuan liar.

3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.



BAB 5

KESIMPULAN

Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, dan hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.

Akibat dari angka laju pertumbuhan manusia yang tinggi berdampak kepada meningkatnya kebutuhan primer dan sekunder manusia. Peningkatan angka pertumbuhan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi jumlah semua produksi terhadap produk yang dibutuhkan. Oleh karena itu industri berbondong-bondong memproses produk dengan sistem mass production dalam jumlah yang tidak sedikit. Ini yang menjadi permasalahan baru, proses produksi besar maka limbah yang dihasilkan pun besar. Industri sangat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan mengelola limbah sebaik-baiknya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pihak industri turut serta dalam mengelola limbah industri yaitu dengan membuat tempat pengelolaan limbah industri. Meskipun demikian, hasil pengelolaan tetap terdapat bahan yang berbahaya. Hasil pengelolaan akhirnya dibuang ke sungai yang berakibat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai tersebut.

Kita hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.Tindakan-tindakan menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan harus dihindarkan. Perlu adanya penelitian secara ilmiah terhadap lingkungan sehingga problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi. Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar