Senin, 01 November 2010

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Contoh Kasus Ekonomi Koperasi

1. Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .






2. SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-



Selasa, 12 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi (Softskill)

Ekonomi Koperasi

  • Ekonomi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Gerakan Ekonomi Rakyat sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ada 3 landasan Koperasi di Indonesia, yaitu:
  1. Landasan Idiil : Pancasila
  2. Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan Struktural dan Gerak : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  • Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seEfisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
  • Berikut ini merupakan Prinsip Koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela;
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis;
  3. Modal diberi balas jasa secara terbatas; dan
  4. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  • Berikut merupakan Fungsi Koperasi; yaitu:
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia;
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia;
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia; dan
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
  • Berikut merupakan Manfaat Koperasi dibidang Ekonomi, yaitu:
  1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya;
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah;
  3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan;
  4. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan koperasi; dan
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan diri untuk berhemat.
  • Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Peran dan Tugas Koperasi:
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia;
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia; dan
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Kamis, 27 Mei 2010

Demokrasi

Demokrasi


  • Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demos (Rakyat) ; Kratos/Kratein (Kekuasaan).
  • Macam-macam istilah demokrasi:
  1. Demokrasi Konstitusionil;
  2. Demokrasi Parlementer;
  3. Demokrasi Terpimpin;
  4. Demokrasi Pancasila;
  5. Demokraasi Rakyat;
  6. Demokrasi Soviet; dan
  7. Demokrasi Nasional.
  • UUD menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu, yaitu:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasar pada kekuasaan belaka.
  2. Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.


Demokrasi Konstitusionil

  • Ciri khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
  • Demokrasi Konstitusionil muncul sebagai suatu program, dan sistem politik yang konkrit (pada akhir abad ke-19). Demokrasi dalam abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja seperti dalam abad ke-19, tetapi meluas mencakup segi-segi ekonomi sehingga demokrasi menjadi demokrasi ekonomis.
  • 4 unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl:
  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturn-peraturan; dan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  • Unsur-unsur Rule Of Law dalam arti klasik menurut A. V. Dicey:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum;
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
  • Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law:
  1. Perlindungan Konstitusionil;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan umum yang bebas;
  4. Kebebeasan untuk menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi; dan
  6. Pendidikan kewarganegaraan.
  • Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dlam 3 masa, yaitu:
  1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
  2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
  3. Masa Republik Indonesia III (1965-)
  • Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusionil:
  • Demokrasi Pancasila seperti yang termasuk dalam UUD 1945.
  • Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
  • Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi.
b. Bidang Ekonomi:
  • Demokrasi ekonomi sesuai dengan azaz-azaz yang menjiwai ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945.
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
  • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : Rule Of Law 1966
  • Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi;
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
3. Symposium Hak-hak Asasi Manusia, Juni 1967
  • Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian harus mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuaaan dan kewibawaan;
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya; dan
  3. Perlunya untuk membina suatu " Rapidly Expanding Economy".

Kamis, 20 Mei 2010

Konsep-Konsep Politik

Teori Politik

  • Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas:
  1. Tujuan dari kegiatan politik;
  2. Cara-cara mencapai tujuan itu;
  3. Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu; dan
  4. Kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan tujuan politik itu.

  • 2 macam teori politik menurut Thomas P. Jenkin, yaitu:
  1. Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational. Yang termasuk golongan ini antara lain fillsafat politik, teori politik sistematis, ideologi dan lain sebagainya.
  2. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dinamakan nonvaluational, bersifat deskriptif dan komparatif.

Masyarakat

  • Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena 2 sifat manusia yang bertentangan satu sama lain; di satu pihak ingin bekerja sama, tapi dipihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
  • Harold Lassweel merinci delapan nilai dalam mengamati masyarakat disekelilingnya (masyarakat barat), yaitu:
  1. Kekuasaan;
  2. Pendidikan/ Penerangan;
  3. Kekayaan;
  4. Kesehatan;
  5. Keterampilan;
  6. Kasih sayang;
  7. Kejujuran dan Keadilan;
  8. Keseganan, Respek.


Kekuasaan

  • Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
  • Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial, menurut:
  1. Ossip K Flechtheim;
  2. Robert M. Mac Iver.
  • Kekuasaan Politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
  • 2 macam kekuasaan politik menurut Ossip K. Flechtheim, yaitu:
  1. Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara , seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya;
  2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.


Negara

  • Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Negara mempunyai 2 tugas, yaitu:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat.
  • Beberapa orang yang merumuskan mengenai negara, yaitu:
  1. Roger A. Soltau;
  2. Harold J. Laski;
  3. Max Weber; dan
  4. Robert M. Mac Iver.
  • Sifat-sifat negara:
  1. Sifat Memaksa, Agar peraturan perundang-undangan ditaati.
  2. Sifat Monopoli, Monopoli dalam menetapkan tujuan bersama.
  3. Sifat Mencakup Semua, Peraturan; semua harus membayar pajak tanpa kecuali.
  • Unsur-unsur Negara:
  1. Wilayah;
  2. Penduduk;
  3. Pemerintah; dan
  4. Kedaulatan.

Tujuan dan Fungsi Negara
  • Tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
  • Terlepas dari ideologinya setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
  1. Melaksanakan penertiban;
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
  3. Pertahanan; dan
  4. Menegakkan keadilan.




Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik

  • 4 variable sistem politik:
  1. Kekuasaan;
  2. Kepentingan;
  3. Kebijaksanaan; dan
  4. Budaya Politik.


Kamis, 15 April 2010

Sifat Dan Arti Ilmu politik

Perkembangan Ilmu Politik

  • Dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya,karena baru lahir pada akhir abad ke- 19. Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya malahan ia sering dinamakan "ilmu sosial tertua" di dunia. Pada taraf perkembagan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat:
  1. Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara sudah dimulai pada tahun 450 SM. seperti terbukti dalam karya-karya ahli sejarah Herodotus atau fisuf-filsuf lain seperti Plato, Aristoteles, dan sebagainya;
  2. Asia, ada beberapa pusat kebudayaan yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul antara lain dalam kesusasteraan Dharmasastra dan Arthasastra. Diantara filsuf Cina yang terkenal ialah Confucius atau Kung Fu Tzu, Mencius, dan mazhab Legalists.
  3. Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negara Kertagama (ditulis pada masa Majapahit) dan Babad Tanah Jawi.

Ilmu Politik sebagai Ilmu Pengetahuan

  • Para Sarjana Ilmu Sosial berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu.
  • Mereka mengharapkan agar ilmu politik menggunakan cara-cara baru untuk meneliti gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa politik secara lebih sistematis, bersandaarkan pengalaman-pengalaman empiris dan dengan menggunakan kerangka teoritis yang terperinci dan ketat. Pendekatan baru ini terkenal dengan nama "pendekatan tingkah laku (behavioral approach)".
  • Pendekatan tingkah laku ini timbul dalam masa sesudah Perang Dunia II, sebagai gerakan pembaruan yang ingin meningkatkan mutu ilmu politik. Gerakan ini terpengaruh oleh karya-karya sarjana sosiologi Max Weber dan Talcott Parsons disamping penemuan-penemuan baru dibidang psychologi.
  • Sajana ilmu politik yang terkenal akarena pendekatan ini ialah:
  1. Gabriel A. Almond (Structural functional analysis),
  2. David Easton (General system analysis),
  3. Karl W. Deustch (Communications theory),
  4. David Truman,
  5. Robert Dahl
  6. Dan sebagainya.
  • Konsep-konsep pokok dari kaum behavioralis dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Tingkah laku politik memperlihatkan keteraturan yang dapat dirumuskan dalam generalisasi-generalisasi;
  2. Generalisasi-generalisasi ini pada azasnya harus dibuktikan kebenarannya dengan menunjuk pada tingkah laku yang relevan;
  3. Untuk mengumpulkan dan menafsirkan data diperlukan tenik-teknik penelitian yang cermat;
  4. Untuk mencapai kecermatan dalam penelitian diperlukan pengukuran dan kwantiffikasi; dan sebagainya.
  • Pendekatan tingkah laku mempunyai beberapa keuntungan, antara lain memberi kesempatan untuk mempelajari kegiatan dan susunan politik di beberapa negara yang berbeda sejarah perkembangannya, latar belakang kebudayaan dan ideologi.
  • Perbedaan antara kaum tradisionalis dan behavioralis dapat dirumuskan sebagai berikut:
Para Tradisionalis menekankan :
  1. Nilai-nilai dan norma-norma;
  2. Filsafat;
  3. Ilmu terapan;
  4. Historis yuridis; dan
  5. Tidak kwantitatif.
Para Behavioralis menekankan:
  1. Fakta;
  2. Penelitian empiris;
  3. Ilmu murni;
  4. Sosiologis-psychologis; dan
  5. Kwantitatif.
  • Timbulnya "revolusi post-behavioralisme" gerakan ini timbul di Amerika . Gerakan protes ini di pengaruhi oleh tulisan-tulisan cendikiawan seperti Herbert Marcuse, C. Wright Mills, Jean Paul Sartre dan banyak dukungan diuniversitas. Reaksi dari kelompok ini berbeda dari pada kelompok tradisionil; yang pertama lebih memandang masa depan; sedangkan kelompok kedua lebih memandang kemasa lampau.
  • Pokok-pokok reaksi ini dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Dalam usaha mengadakan penelitian yang empiris dan kwantitatif ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan terhadap masalah sosial yang dihadapi.
  2. Karena penelitian terlalu bersifat abstrak, ilmu politik kehilangan kontak dengan realitas-realitas sosial.
  3. Penelitian mengenai nilai-nilai harus merupakan tugas ilmu politik.
  4. Para cendikiawan mempunyai tugas yang historis dan unik untuk melibatkan diri dalam usaha mengatasi masalah-masalah sosial.



Definisi-definisi Ilmu Politik

  • Unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok, yamg dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya adalah:
  1. Negara;
  2. Kekuasaan (Power);
  3. Pengambilan keputusan (Decision making);
  4. Kebijaksanaan umum (Public policy); dan
  5. Pembagian (Distribution).
  • Sarjana-sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya.





Bidang-bidang Ilmu Politik

  • Dalam ContemporaryPolitical Science, terbitan UNESCO 1950, Ilmu Politik dibagi dalam 4 bidang, yaitu:
I. Teori Politik: 1. Teori Politik; 2. Sejarah Perkembangan Ide-ide Politik;

II. Lembaga-lembaga politik: 1. UUD, 2. Pemerintah Nasional, 3. Pemerintah Daerah dan Lokal, 4. Fungsi Ekonomi dan Sosial dari Pemerintah, 5.Perbandingan Lembaga-lembaga Politik;

III. Partai-partai, Golongan-golongan, dan Pendapat Umum: 1. Partai-partai Politik, 2. Golongan-golongan, 3. Partisipasi Warganegara dalam Pemerintah dan Administrasi, 4. Pendapat Umum;

IV. Hubungan Internasional: 1. Politik Internasional, 2. Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional, 3. Hukum Internasional.

  • Beberapa contoh perkembangan ilmu politik yang tercermin dari berbagai konferensi ilmiah:
I. Acara Kongres VII International Political Science Association tahun 1967 di Brussel dimana telah dibicarakan:
  1. Metode-metode Kwantitatif dan Matematis dalam Ilmu Politik;
  2. Biologi dan Ilmu Politik;
  3. Masalah Pangan dan Ilmu Politik;
  4. Masalah Pemuda dan Politik;
  5. Model-model dan Studi Perbandingan sekitar Nation Building.
II. Acara American Political Science Association tahun 1970 di Los Angeles:
  1. Data dan Analisa;
  2. Pembangunan Politik;
  3. Tingkah Laku Badan Legislatif;
  4. Perbandingan Sistem-sistem Komunis dan Komunikasi Internasional.



Kamis, 08 April 2010

Masalah Sosial Dan Manfaat Sosiologi

A. Pendahuluan

  • Masalah-masalah sosial menyangkut nilai-nilai sosial yang yang mencakup pula segi moral, karena untuk dapat mengklasifikasikan suatu persoalan sebagai masalah sosial, maka harus gunakan penilaian sebagai ukuran.
  • Disamping masalah-masalah sosial sebagai sorotan khusus dalam bab ini, sosiologi juga mempunyai manfaat bagi bidang-bidang lain seperti pada: pemerintahan, pendidikan, industri, dan lain-lain.








B. Masalah sosial, Batasan, dan Pengertian


  • Masalah sosial dibedakan dalam 2 macam persoalan, yaitu:
  1. Masalah masyarakat, menyangkut analisis tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat.
  2. Problem sosial, meneliti gejala-gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau menghilangkan gejala-gejala abnormal tersebut.
  • Sosiologi berusaha untuk memahami kekuatan-kekuatan dasar yang berada dibelakang tata kelakuan sosial.
  • Meskipun sosiologi meneliti gejala-gejala kemasyarakatan, namun perlu juga mempelajari masalah-masalah sosial. Karena ia merupakan aspek-aspek tata kelakuan sosial dengan demikian sosiologi juga berusaha mempelajari masalah-masalah:
  1. Kejahatan;
  2. Konflik atas ras;
  3. Kemiskinan;
  4. Perceraian;
  5. Pelacuran;
  6. Delinkuensi anak, dan lain-lain.
  • Dalam hal ini sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosial. Jadi sosiologi tidak terlalu menekankan pada pemecahan dari masalah-masalah tersebut. Kenapa demikian, karena usaha-usaha untuk mengatasi masalah sosial hanya mungkin berhasil bila didasarkan pada kenyataan serta latar belakangnya.
  • Secara biologis manusia mempunyai kebutuhan yang fundamental,yaitu: Makanan dan Hidup. Disamping itu berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu: Kedudukan sosial, Peranan sosial, dan lain-lain. Memang lebih mudah merumuskan masalah sosial daripada membuat indeks yang memberi petunjuk akan adanya masalah sosial.
  • Untuk kita ketahui bahwa ahli-ahli sosiologi telah banyak mengusahakan indeks-indeks tersebut antara lain:
  1. Index Rates, yaitu: Angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, misalnya: kejahatan anak-anak, bunuh diri, perceraian.
  2. sComposite Indices, yaitu: Gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu sama dengan yang lain.
  • Emory Bogardus melihat indeks social distance, karena apabila individu merasa dirinya jauh dari individu-individu lainnya maka terdapat tanda akan goyahnya keseimbangan dalam hubungan sosial yang harmonis.





C. Sebab-sebab Terjadinya Masalah Sosial

  • Sebab terjadinya masalah sosial bersumber pasa 4 faktor, yaitu:
  1. Faktor Ekonomis: Problem-problem yang berasal dari faktor ini adalah kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain.
  2. Faktor Biologis: Problem-problem yang berasal dari faktor ini adalah penyakit.
  3. Faktor Biopsikologis: Problem-problem yang berasal dari faktor ini adalah penyakit syaraf, bunuh diri, disorganisasi jiwa.
  4. Faktor Kebudayaan: Problem-problem yang berasal dari faktor ini adalah perceraian, kejahatan, kenakalan anak-anak, konflik sosial, keagamaan.





D. Manfaat Penelitian Sosiologi Bagi Pembangunan

  • Manfaat penelitian sosiologi kita batasi pada kaitannya dengan tahap-tahap pembangunan. Untuk itu pada tahap awal, yaitu perencanaan pembangunan diperlukan data yang relatif lengkap mengenai masyarakat yang akan dibangun. Data yang dimaksud mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Pola Interaksi Sosial, adalah hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana yang mendukung pembangunan.

2. Kelompok-kelompok sosial yang menjadi bagian masyarakat, yaitu ada kelompok-kelompok sosial yang mempunyai kekuasaan tidak resmi yang dapat dijadikan panutan dalam pembangunan.

3. Kebudayaan yang berintikan pada nilai-nilai, yaitu:
a. Nilai-nilai yang mendukung pembangunan;
b. Ada yang tidak mempunyai pengaruh negatif terhadap pembangunan;
c. Ada yang menghalangi pembangunan.

4. Lembaga-lembaga sosial yang merupakan kesatuan kaidah-kaidah yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia dan kelompok sosial.

5. Stratifikasi sosial, yaitu yang membeda-bedakan penduduk dalam kelas-kelas tertentu secara vertikal.






E. Contoh Beberapa Masalah Sosial Yang Penting

1. GELANDANGAN
  • Di Indonesia gelandangan sering di istilahkan dengan Tuna Wisma atau Tuna Karya, yang berarti orang-orang yang hidupnya tidak memiliki perumahan dan pekerjaan tetap.
A. Sebab-sebab Seseorang Menjalani Kehidupan Gelandangan
Menurut para ahli hidup sebagai gelandangan karena beberapa faktor tertentu sebagai berikut:
  • Sebab-sebab yang berhubungan dengan jasmani dan rohani seperti:
  1. Frustasi (tekanan jiwa);
  2. Cacat mental;
  3. Cacat fisik; dan
  4. Malas bekerja.
  • Sebab-sebab sosial seperti:
  1. Pengaruh-pengaruh buruk dalam masyarakat (perjudian, madat, dan lain-lain);
  2. Gangguan keamanan dan bencana alam;
  3. Pengaruh konflik sosial dimana adanya ketidak serasian hidup.
  • Sebab-sebab ekonomi seperti:
  1. Kesulitan menanggung hidup lebih-lebih yang berkeluarga besar;
  2. Kecilnya pendapatan per kapita sehingga lambat laun tak bekerja terus;
  3. Kegagalan di bidang pertanian dan belum berkembangnya industri.
B. Penghidupan dan Kehidupan Gelandangan
  • Gelandangan dapat dijumpai dalam bentuk perorangan atau kelompok.Gelandangan yang terikat pada suatu kelompok akan taat terhadap kepala kepala kelompok yang mengorganisir untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, seperti cari kertas, pecahan kaca, dan lain-lain. Sedangkan yang tidak berkelompok melakukan suatu bebas menurut kehendaknya.
  • Sekalipun hidup tanpa pekerjaan, ternyata mereka mempunyai pencaharian untuk membiayai hidupnya dengan melakukan usaha-usaha:
  1. Membecak;
  2. Memburuh (Kuli);
  3. Mencari puntung rokok, pecahan kaca, dan lain-lain;
  4. Melacurkan siri;
  5. Kerja di penampungan;
  6. Mengemis;
  7. Dan lain-lain.

C. Usaha-usaha Mengatasi Gelandangan
  • Pemerintah daerah biasanya bekerja sama dengan Polisi (Vice Kontrol) dan jawatan sosial melakukan usaha sebagai berikut:
  1. Mengadakan razzia penangkapan kemudian ditampung di suatu tempat di luar kota untuk direhabilitir;
  2. Menampung para gelandangan untuk di didik dan dipersiapkan untuk dikembalikan kemasyarakat setelah memiliki kepandaian.

2. PROSTITUSI
  • Berasal dari kata " prostituere" dari bahasa Latin yang berarti menyerahkan diri secara terang-terangan kepada umum. Di Indonesia dikenal dengan istilah "Pelacuran".
  • Menurut Reley Scott penyerahan diri karena upah kepada umum dapat dilakukan oleh wanita dan laki-laki.
  • Sedangkan menurut Paul Moedikdo Moeliono pelacur dapat diartikan sebagai penyerahan badan wanita dengan pembayaran oleh orang laki-laki guna pemuasan nafsu seksual orang-orang itu.
  • Gejala pelacuran secara umum tanpa pilihan dilakukan dalam beberapa jenis dengan kategori sebagai berikut:
  1. Pelacuran dibordil-bordil;
  2. Pelacuran panggilan (call girl);
  3. Balas dendam;
  4. Urbanisasi;
  5. Malas bekerja ingin hidup mewah;
  6. Dan lain-lain.
  • Dengan adanya faktor-faktor penyebab baik yang tedapat pada wanita maupun pada laki-laki ditambah lagi dengan faktor-faktor lingkungan sosial ekonomi dan lain-lain, maka seakan-akan ada hukum permintaan dan penawaran yang didorong oleh faktor-faktor lingkungan sehingga terbentuklah "pasar" dimana terjadi drama prostitusi yang akan berlangsung dari masa ke masa.
  • Usaha-usaha Penanggulangan Masalah Prostitusi
Cara-cara yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
  1. Melarang dengan undang-undang diikuti dengan razzia-razzia (penangkapan);
  2. Dengan pencatatan dan pengawasan kesehatannya;
  3. Dengan lokalisasi; dan
  4. Rehabilitasi.











Selasa, 30 Maret 2010

Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) Dan Upaya Pemecahannya


DAFTAR ISI

BAB 1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah…………………………….……… 1-2

BAB 2. Latar Belakang Masalah………………………………………………….. 3-4

BAB 3. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

A. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif……………………… 5

B. Pemanfaatan Modal Sosial…………………………………….………. 5-6

C. Pemanfaatan Institusi sosial:

1. Organisasi Masyarakat………………………………….……… 6

2. Organisasi Swasta……… ...……………………………………. 7

3. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial……………… 7-8

4. Kerjasama dan Jaringan…………………..………………….…..8

BAB 4. Upaya Penanganan Masalah……………………………………………….. 9-10

BAB 5. Kesimpulan………………………………………………………………… 11

BAB 6. Daftar Pustaka……………………………………………………………







Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 31 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 03 Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209854

FREDY WIJAYA


Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010





BAB 1

Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotikAdapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik

2. Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.

3. Unsur Fisik (Abiotik)

Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.

Berdasarkan pada data yang diperoleh, Indonesia mempunyai hutan tropis dunia sebesar 10 persen. Sekitar 12% keadaan hutan di Indonesia yang merupakan bagian dari jumlah binatang yang tergolong jenis mamalia, 16% persen merupakan bagian dari spesies amphibi dan binatang sejenis reptil dan 25% dari bagian spesies sejenis burung dan sekitar 1.519 merupakan bagian dari spesies burung. Sisanya merupakan endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tersebut. Penyusutan luas hutan alam yang merupakan asli Indonesia mengalami kecepatan menurunan yang cukup memprihatinkan. Menurut World Resource Institute (1997), hingga saat ini hutan asli Indonesia. Selama periode 1985-1997 kerusakan hutan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 bertambah menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Berdasarkan pada hasil penelitian citra landsat pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan mengalami kerusakan yang cukup serius. Diantaranya, hutan seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan [Badan Planologi Dephut,2003]. Menurut data yang diperoleh dari Bakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2003, bencana yang terjadi selama tahun 1998 hingga pertengahan 2003 data yang didapat menunjukan telah terjadi 647 bencana dengan 2022 korban jiwa dan mengalami kerugian milyaran rupiah dengan 85% merupakan bencana banjir dan longsor.



BAB 2

Latar Belakang Masalah

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akanterwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan.

Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor,

banjir dan erosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.

2. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia

a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.

b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.

c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.






BAB 3

Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

  1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Untuk masalah pencemaran solusi yang dapat di ambil antara lain pembenahan kembali tempat penampungan limbah hasil industri, pertanian, dan sedimentasi yang lebih memenuhi standar .Penggiatan dan pembenahan manajemen di segala bidang terutama di Badan Usaha Milik Negara yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi minyak dan pengelolaannya dapat meningkatkan efisiensi yang akhirnya pendapatan pun juga ikut bertambah.

Investasi dan pembangunan selama ini dilakukan nyaris tanpa perhitungan atas risiko-risiko tersebut. Karena itu, kita perlu terus-menerus mendesak agar penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap risiko bencana. Dengan kata lain, penataan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Sebab, hal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu upaya untuk mengurangi dampak bencana yang lebih besar adalah manajemen pengelolaan lingkungan hidup dan keseimbangan kesatuan ekosistem dengan kehidupan manusia. Melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lain, lingkungan hidup sebaiknya dikelola dengan memperhatikan asas keadilan, keselarasan, dan keseimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan alam.

  1. Pemanfaatan Modal Sosial

Pemanfaatan yang harmonis dari kekuatan manusia dan potensi sumber alam akan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Dikatakan selanjutnya, bahwa gerakan masyarakat yang berkelanjutan ini akan memperkuat landasan kesejahteraan sosial.

Bertolak dari masalah-masalah pencemaran dan kelestarian lingkungan, dia mentengahkan empat faktor yang dapat menentukan terwujudnya masyarakat yang berkelanjutan. Keempat faktor tersebut adalah :

1. Koreksi terhadap pola kependudukan yang kurang mendukung.

2. Inovasi teknologi diarahkan untuk mengurangi faktor pembatasan sumber daya alam dengan cara menciptakan subtitusi yang melimpah dari sumber daya alam yang langka,

3. Gaya hidup masyarakat kota yang industriil disesuaikan guna pengembangan manusia jangka panjang, dan

4. Situasi yang menawarkan prospek jangka panjang bagi terciptanya keadilan.

3. Pemanfaatan Institusi Sosial:

A. Organisasi Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun lebih diutamakan untuk meyakinkan masyarakat apakah suatu prosedur dalam suatu peraturan telah diterapkan dengan benar atau tidak. Jika tidak ada "kuasa" (power) masyarakat untuk mengoreksinya atau tidak. Kekuasaan masyarakat ini didasarkan bahwa lingkungan merupakan barang milik publik (public property) sehingga usaha pengelolaan lingkungan tidak semata-mata marupakan urusan satu kelompok saja, tapi lebih merupakan urusan publik. Dalam kerangka ini tidak terkecuali pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun.

Karena itu sudah sewajarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 194 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus pula memuat rumusan-rumusan peran serta masyarakat untuk memberi peluang masyarakat terlibat dalam pengelolaan limabah B3 itu. Sayangnya, menengok pasal-pasal dalam PP No.19/1994 aspek peran serta masyarakat terabaikan, bahkan tidak ada saru pasalpun yang mengatur tentang peran serta masyarakat.



B. Organisasi Swasta

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di berbagai wilayah di Indonesia.
  • Ikatan Pengusaha Pembasmi Hama Indonesia (IPHAMI), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu risiko penggunaan obat anti hama bagi kesehatan manusia.
  • Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
  • Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), tenaga kesehatan lingkungan yang profesional sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan keamanan makanan dan isyu makanan sehat.
  • Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Dengan semakin kompleksnya masalah kesehatan lingkungan yang ditemui pada daerah pemukiman penduduk, maka tingkat kebutuhan akan tenaga kesehatan lingkungan yang kritis dan kreatif semakin tinggi.

C. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Dalam hal ini, bebagai bentuk intervensi dari luar masyarakat baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, semestinya lebih berfungsi untuk mengembangkan kreativitas dan aktivitas masyarakat yang selanjutnya dapat berkembang secara mandiri. Intervensi dapat berupa berbagai bentuk bantuan materi dan pelayanan. Prosesnya diusahakan agar terjadi sinergi antara intervensi yang merupakan bentuk sumber daya eksternal dengan potensidan swadaya masyarakat sebagai bentuk sumber daya internal. Apabila hubungan sinergis dapat diwujudkan, maka yang tumbuh kemudian adalah siklus kemandirian bukan ketergantungan terhadap bantuan eksternal.

D. Kerjasama dan Jaringan

Nusa Dua—Pertemuan The UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum (GC-UNEP) yang ber-langsung di Nusa Dua Bali, akhirnya berlang-sung sukses.

Kesuksesan tersebut di-buktikan dengan diha-silkannya Deklarasi Nusa Dua yang terdiri dari 13 butir yang berisikan tentang perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, tata kelola lingkungan interna-sional, ekonomi hijau, serta biodiversity dan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Mu-hamad Hata mengatakan, secara umum pertemuan UNEP berlangsung sukses dengan hasil yang sukses pula.

“Kesuksesan ini adalah bukti keseriusan Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen yang tinggi terkait masalah lingkungan hidup seka-ligus memelopori peran dari seluruh negara dunia untuk mencari solusi ber-sama memecahkan per-soalan lingkungan hidup,” ujar Hatta

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak negara-negara di dunia memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, pertemuan UNEP kali ini memiliki nilai penting dan strategis untuk menjawab berbagai persoalan tentang kerusakan lingkungan hidup yang makin mencemaskan saat ini. “Seluruh negara di dunia perlu memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini, karena lingkungan yang ada saat ini merupakan pinjaman anak cucu atau generasi dunia selanjutny,” tegas SBY.





BAB 4

Upaya Penanganan Masalah

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.

b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:

1) Menanggulangi kasus pencemaran.

2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita

2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin

3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer

c. Pelestarian hutan

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.

3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.

5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian flora dan fauna

Kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.

2) Melarang kegiatan perburuan liar.

3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.



BAB 5

KESIMPULAN

Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, dan hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.

Akibat dari angka laju pertumbuhan manusia yang tinggi berdampak kepada meningkatnya kebutuhan primer dan sekunder manusia. Peningkatan angka pertumbuhan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi jumlah semua produksi terhadap produk yang dibutuhkan. Oleh karena itu industri berbondong-bondong memproses produk dengan sistem mass production dalam jumlah yang tidak sedikit. Ini yang menjadi permasalahan baru, proses produksi besar maka limbah yang dihasilkan pun besar. Industri sangat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan mengelola limbah sebaik-baiknya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pihak industri turut serta dalam mengelola limbah industri yaitu dengan membuat tempat pengelolaan limbah industri. Meskipun demikian, hasil pengelolaan tetap terdapat bahan yang berbahaya. Hasil pengelolaan akhirnya dibuang ke sungai yang berakibat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai tersebut.

Kita hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.Tindakan-tindakan menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan harus dihindarkan. Perlu adanya penelitian secara ilmiah terhadap lingkungan sehingga problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi. Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan.