Selasa, 16 Maret 2010

Kebudayaan, Norma, Dan Lembaga Sosial

Kebudayaan

  • Kebudayaan (Budhayah;Sansekerta), yaitu hasil cipta, karya, dan rasa manusia, yang berupa materil maupun non - materil.
  • Beberapa orang yang mengemukakan definisi tentang kebudayann, yaitu:
  1. E. B Taylor;
  2. Leslie White;
  3. Koentjoroningrat;
  4. Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi.
  • Kebudayaan material berwujud benda-benda, sedangkan non-material berwujud adat istiadat.
  • Kebudayaan suku-suku bangsa dinamakan culture, kalau bagian-bagian kebudayaan dinamakan sub-culture.
  • Unsur-unsur kebudayaan
a. Menurut Melville J. Herskovits
  1. Alat-alat teknologi;
  2. Sistem ekonomi;
  3. Keluarga; dan
  4. Kekuasaan politik.
b. Menurut Bronislaw Malinowski
  1. Sistem norma;
  2. Organisasi ekonomi;
  3. Alat-alat lembaga pendidikan; dan
  4. Organisasi kekuatan.
c. Menurut Kluckhon (Culture Universal)
  1. Peralatan dan perlengkapan hidup;
  2. Mata pencaharian dan sistem ekonomi;
  3. Sistem kemasyarakatan ;
  4. Bahasa;
  5. Kesenian;
  6. Sistem pengetahuan; dan
  7. Religi.

  • Fungsi kebudayaan adalah untuk melindungi diri dari alam, mengatur hubungan antar manusia, juga sebagai wadah untuk mengungkapkan perasaan kita.









Norma

  • Norma adalah patokan perilaku dalam sebuah kelompok tertentu.
  • Kekuatan mengikat norma secara sosiologis ada 4, yaitu:
a. Cara (Usage), berperan didalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
b. Kebiasaan (Folkways), memiliki kekuatan mengikat lebih besar dari pada usage.
c. Tata Kelakuan (Mores), kebiasaan yang tidak dianggap hanya sebagai cara perilaku saja, tapi juga norma pengatur.
  • Mores dianggap hal yang penting karena:
  1. Memberikan batas pada perilaku individu;
  2. Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya; dan
  3. Menjaga solidaritas antar anggota masyarakat.
d. Adat istiadat (Custom), memiliki kekuatan pengikat yang paling kuat dibanding dengan 3 norma di atas.







Lembaga Sosial

  • Lembaga Sosial (Lembaga Kemasyarakatan/Social Institusion)
  • Koentjoroningrat menyebutnya Pranata Sosial, yaitu suatu sistem tata kelakuan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas individu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
  • Beberapa orang yang mendefinisikan tentang lembaga sosial, yaitu:
  1. Soerjono Soekanto;
  2. Robert Mac Iver dan Charles H. Page;
  3. Summer; dan
  4. Leopold Von Wiese dan Howard Becker.
  • Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi:
  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, dalam bertingkah laku menghadapi masalah dalam masyarakat;
  2. Menjaga keutuhan masyarakat; serta
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sasial.
  • Ciri-ciri lembaga sosial menurut Gilin dan Gilin, yaitu:
  1. Merupakan organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatn;
  2. Suatu tingkat kekekalan tertentu;
  3. Mempunyai beberapa tujuan tertentu;
  4. Mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan;
  5. Lambang-lambang yang merupakan ciri khas; serta
  6. Mempunyai tradisi tertulis dan tak tertulis.
  • 8 macam pranata sosial menurut Koentjoroningrat, yaitu:
  1. Bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan;
  2. Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup;
  3. Bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia;
  4. Bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan;
  5. Bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi;
  6. Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan atau alam Ghaib;
  7. Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara; serta
  8. Bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia.







Pengendalian Sosial

  • Pengendalian sosial adalah suatu proses yang direncanakan atau tidak, bersifat mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk mematuhi nilai sosial yang berlaku.
  • Pengendalian sosial meliputi:
  1. Pengawasan dari individu terhadap individu lain;
  2. Pengawasan dari individu terhadap kelompok;
  3. Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok; dan
  4. Pengawasan dari kelompok terhadap individu.
  • 2 cara pengendalian sosial, yaitu:
  1. Cara Persuasif, apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha mengajak.
  2. Cara Koersif, lebih menekankan pada kekerasan atau ancaman dengan mengandalkan kekuatan fisik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar