Selasa, 16 Maret 2010

INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.

Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).

Adanya penyalahgunaan narkoba juga disebabkan oleh berbagai aspek, yaitu:

1. Aspek Interpersonal

a. Ketidak mapuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan;

b. Kepribadian yang lemah;

c. Kurangnya kepercayaan diri;

d. Ketidak mampuan mengendalikan diri;

e. Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang;

f. Mengalami tekanan jiwa;

g. Tidak mempunyai tanggung jawab;

h. Tidak memikirkan akibat dari perbuatannya; dan

i. Ketidaktahuan akan bahaya narkoba;

2. Aspek sosiokultural

a. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya;

b. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat;

c. Perubahan teknologi yang cepat;

d. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; dan

e. Meningkatnya waktu menganggur.

3. Aspek Politis

a. Lemahnya penegakan hukum;

b. Pelanggaran hukum, penyelewengan dan korupsi;

c. Banyaknya pemutusan hubungan kerja;

d. Kemiskinan dan penganguran; dan

e. Penegakan hukum yang lemah dan tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum.

4. Aspek Psikologis

a. Pelayanan masyarakat yang buruk;

b. Menurunnya moralitas masyarakat; dan

c. Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya.

5. Aspek Sosial dan Kebudayaan

a. Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium;

b. Masyarakat yang tidak acuh dan tidak peduli; dan

c. Longgarnya pengawasan sosial masyarakat.



LATAR BELAKANG MASALAH

Berikut ini merupakan faktor penyebab terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba), yaitu:

1. Faktor Narkoba itu sendiri

a. Tersedia dan mudah mendapatkannya

b. Khasiat yang diinginkan: menghilangkan rasa sakit, menenangkan, menidurkan, dsb

c. Informasi yang berlebihan mengenai khasiat tersebut

2. Faktor masalah dari diri sendiri

a. Ingin tahu dan coba-coba

b. Ingin diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa menyalahgunakan obat (narkoba)

c. Ingin mendemonstrasikan kebebasan

d. Ingin memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada

e. Ingin mencapai ketenangan yang maksimal

f. Ingin melarikan diri dari suatu masalah

g. Ingin dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa

h. Ingin dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman

3. Faktor masalah dilingkungan

a. Masyarakat menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan kurangnya kontrol sosial

b. Mudahnya sarana komunikasi dan gencarnya informasi

c. Peranan keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)

d. Peranan kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba

e. Bergaul dengan penyalahguna dan pengedar

g. Bertempat tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba

h. Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak

Berikut ini merupakan motivasi terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba),yaitu:

a. Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).

b. Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.

c. Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.

Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.

Penyalahgunaan atau kebergantungan narkoba perlu melakukan berbagai pendekatan. Terutama bidang psikiatri, psikologi, dan konseling. Jika terjadi kebergantungan narkoba maka bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi gangguan mental dan perilaku yang disebabkan zat narkoba mengganggu sinyal penghantar syaraf yang disebut system neurotransmitter didalam susunan syaraf sentral (otak). Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu:

1. Fungsi kogitif (daya pikir dan memori);

2 .Fungsi afektif (perasaan dan mood);

3. Psikomotorik (perilaku gerak); dan

4. Komplikasi medik terhadap fisik seperti kelainan paru-paru, lever, jantung, ginjal, pancreas dan gangguan fisik lainnya.



Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

  1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Permasalahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjualbelikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanya.

Hal ini terkait dengan permintaan (demand) dimana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah dan instansi terkait maupun potensi masyarakat atau LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan peduli terhadap ancaman bahaya narkoba. Harus diingat bahwa sekarang ini Indonesia tidak lagi sebagai daerah transit, melainkan telah menjadi konsumen, negara produsen, dan pengekspor narkoba. Untuk menghalau masalah tersebut, pencegahan secara komprehensif dan integral perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan pengerahan tokoh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi.

  1. Pemanfaatan Modal Sosial

Modal sosial merupakan menggambarkan adanya hubungan di dalam dan antarjejaring sosial (wikipedia). Jejaring itu memiliki nilai. Seperti halnya modal fisik atau modal manusia yang dapat meningkatkan produktifitas individu dan kelompok maka modal sosial pun demikian pula.

Modal sosial memfasilitasi kegiatan individu dan kelompok yang dikembangkan oleh jaringan hubungan, timbal balik, kepercayaan dan norma sosial. Modal sosial, menurut pandangannya, merupakan sumberdaya yang netral yang memfasilitasi setiap kegiatan dimana masyarakat bisa menjadi lebih baik dan bergantung pada pemanfaatan modal sosial oleh setiap individu. modal sosial yang kuat menjadi syarat pokok dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan politik yang kuat. Fukuyama mengupas pentingnya modal social berbasis pada kepercayaan. Dalam keseharian, masyarakat berinteraksi dengan modal sosial yang kuat yang ditunjukkan dengan suasana saling percaya antarwarga, sehingga tidak akan terjadi kasusu penyalahgunaan obat. Bentuk modal inilah yang memiliki hubungan erat dengan tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat atau bangsa.

  1. Pemanfaatan Institusi Sosial:
    1. Organisasi Masyarakat

Pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba

    1. Organisasi Swasta

Karena penyebab yang sangat kompleks dari penyalahgunaan narkoba, penanggulangannyapun tidaklah sederhana. Untuk mengkoordinasikan penanganan masalah tersebut pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002. Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK).

    1. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Optimalisasi gerakan masyarakat melalui jaringan sangat membantu dan sekaligus memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk berkiprah lebih intensif, meningkatkan sensitivitas masyarakat terhadap masalah yang ada disekitarnya, mendorong partisipasi bersama, serta mengembangkan kapasitas individu, kelompok dan masyarakat untuk melaksanakan program-program masyarakat khususnya masalah kejahatan narkoba.

1. Melakukan kegiatan kuratif dengan pembentukan Rumah Sakit Ketergantungan Obat dan sarana kesehatanlainnya.

2. Bersama instansi lain melakukan kegiatan pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

3. Pencegahan dan pemberantasan penyakit seksual, HIV/AIDS, Hepatitis C dan lain-lain.

4. Penyiapan tenaga kesehatan seperti dokter, paramedis dan tenaga non medis lain yang diperlukan.

5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan atau pemanfaatan Narkotika, Psikotropika dan prekursor oleh para importir, industri farmasi / industri kimia dan laboratorium pengguna.

6. Melakukan pencatatan, pengawasan dan audit terhadap semua instansi yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan precursor dalam menjalankan usahanya, seperti laboratorium kimia, industri farmasi dan distributor. Meningkatkan kemampuan uji laboratorium dan SDM sebagai saksi ahli dalam peradilan kasus Narkoba jika dibutuhkan.

    1. Kerjasama dan Jaringan

Kerja sama dengan instansi lain seperti Kedutaan dalam melakukan seleksi terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia terutama bagi mereka yang berasal dari negara berisiko seperti Pakistan, Afganistan, Thailand dan lain-lain.

Koordinasi dengan instansi lain seperti Polri dalam melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk dan telah berada di Indonesia khususnya mereka yang sering melakukan penyalahgunaan Narkoba seperti Black African.

Kerjasama jaringan tidak hanya dilakukan antar daerah (lokal) tetapi juga internasional. Masalah narkotika merupakan masalah internasional yang hampir disemua negara mengalaminya. Untuk itu perlunya kerjasama antar negara guna mencari solusi yang tepat untuk menekan laju narkotika. Badan internasional seperti WHO harus benar – benar mempunyai kebijakan-kebijakan yang tepat. Seperti memberi sanksi kepada negara-negara penghasil obat-obatan terlarang ini, khususnya negara-negara di benua afrika sebagai penghasil terbesar didunia. Kerjasama internasional ini merupakan langkah yang cukup bagus karena dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisasi dan menekan pertumbuhan obat-obatan yang mematikan ini.

Sebagai negara yang yang tingkat pengamananya rendah, Indonesia menjadi sasaran bagi mereka untuk menyelundupkan Narkotika tersebut. Indonesia dijadikan surga dunia bagi mereka yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. Jadi meskipun produsen-produsen lokal sudah tertangkap tetapi peredaran obat-obatan terlarang itu terus berlanjut karena adanya distribusi dari luar negeri, yang memang sudah mempunyai jaringan atau sindikat di Indonesia.






UPAYA PENANGANAN MASALAH

Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:

A. Pencegahan Primer

Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

B. Pencegahan Sekunder

Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

C. Pencegahan Tersier

Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.

Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).

Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.

Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:

1. Sikap dan tingkah laku

Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.

2. Emosional

Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).

3. Mental – intelektual

Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.

4. Sosial

Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.

5. Pembentukan identitas diri

Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dalam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.

Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.

2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.

3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.

4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.

5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.

6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.

7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).

Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.

Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:

a.Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.

b.Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah

Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:

c.UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)

d. UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap

Penyalahgunaan Narkoba dapat menimbulkan akibat atau resiko, Secara hukum resiko penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi seperti berikut:

  1. hukuman penjara 4 tahun sebagai pengguna narkoba ( pasal narkoba 78 dan 79 UU No. 22 taun 1997 ; pengedar/bandar)
  2. pasal 81 dan 82 UU No. 22 tahun 1997 bagi orang yang coba-coba menggunakan psikotrofika akan terjerat pasal
  3. Pasal 59 dan 62 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 4-15 tahun; dan
  4. Pegedar pasal 59 dan 60 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.


KESIMPULAN

Masalah penyalahguanaan Narkoba/NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.

Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya.

Orangtua bisa berpran sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak dan bekerja dengan orang tua lain dan guru.

Siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring serta masalah moral penegak hukum.

Dalam rangka semangat untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang cerdas.

Demi bangsa dan negara ini, mari kita semua terus berjuang memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba dapat dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer pencegahan sekunder dan pencegahan tersier.

Upaya pengulangan terhadap bahaya narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya penegakan hukum.

1. Saran, Anak harus diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba

2. Orangtua harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayaya terhadao organ-organ tubuh

3. Orangtua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak

4. Orang tua harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas.

5. Orang tua harus tau siapa saja teman anaknya, kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan anaknya.



Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 17 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 20 Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209854

FREDY WIJAYA

Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar