Selasa, 30 Maret 2010

Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) Dan Upaya Pemecahannya


DAFTAR ISI

BAB 1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah…………………………….……… 1-2

BAB 2. Latar Belakang Masalah………………………………………………….. 3-4

BAB 3. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

A. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif……………………… 5

B. Pemanfaatan Modal Sosial…………………………………….………. 5-6

C. Pemanfaatan Institusi sosial:

1. Organisasi Masyarakat………………………………….……… 6

2. Organisasi Swasta……… ...……………………………………. 7

3. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial……………… 7-8

4. Kerjasama dan Jaringan…………………..………………….…..8

BAB 4. Upaya Penanganan Masalah……………………………………………….. 9-10

BAB 5. Kesimpulan………………………………………………………………… 11

BAB 6. Daftar Pustaka……………………………………………………………







Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 31 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 03 Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209854

FREDY WIJAYA


Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010





BAB 1

Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.

Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotikAdapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)

Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik

2. Unsur Sosial Budaya

Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.

3. Unsur Fisik (Abiotik)

Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.

Berdasarkan pada data yang diperoleh, Indonesia mempunyai hutan tropis dunia sebesar 10 persen. Sekitar 12% keadaan hutan di Indonesia yang merupakan bagian dari jumlah binatang yang tergolong jenis mamalia, 16% persen merupakan bagian dari spesies amphibi dan binatang sejenis reptil dan 25% dari bagian spesies sejenis burung dan sekitar 1.519 merupakan bagian dari spesies burung. Sisanya merupakan endemik yang hanya dapat ditemui didaerah tersebut. Penyusutan luas hutan alam yang merupakan asli Indonesia mengalami kecepatan menurunan yang cukup memprihatinkan. Menurut World Resource Institute (1997), hingga saat ini hutan asli Indonesia. Selama periode 1985-1997 kerusakan hutan mencapai 1,6 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 bertambah menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Berdasarkan pada hasil penelitian citra landsat pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan mengalami kerusakan yang cukup serius. Diantaranya, hutan seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan [Badan Planologi Dephut,2003]. Menurut data yang diperoleh dari Bakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2003, bencana yang terjadi selama tahun 1998 hingga pertengahan 2003 data yang didapat menunjukan telah terjadi 647 bencana dengan 2022 korban jiwa dan mengalami kerugian milyaran rupiah dengan 85% merupakan bencana banjir dan longsor.



BAB 2

Latar Belakang Masalah

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akanterwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya. Adanya pertambahan jumlah penduduk dalam memanfaatkan lingkungan akan membawa dampak bagi mata rantai yang ada dalam suatu ekosistem. Selain itu kerusakan hutan yang terjadi karena adanya penebangan dan kebakaran hutan dapat mengakibatkan banyak hewan dan tumbuhan yang punah. Padahal hutan merupakan sumber kehidupan bagi sebagian masyarakat yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, tempat penyedia makanan dan obat-obatan.

Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan. Dampak dari perubahan ekosistem akan berkurang jika masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dari suatu ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem membawa dampak bukan hanya pada keanekaragaman terhadap flora dan fauna juga dapat mmbawa pengaruh lain terhadap masyarakat itu sendiri seperti longsor,

banjir dan erosi. Selain itu kerusakan lingkungan bisa di sebabkan oleh sampah. Sampah yang semakin banyak dapat menimbulkan penguapan sungai dan kehabisan zat asam yang sangat dibutuhkan bagi mikroorganisme yang hidup di sungai. Serta dapat pula disebabkan dari pembuangan limbah cair dari kapal dan pemanfaatan terhadap penggunaan air panas yang dapat menimbulkan laut menjadi tercemar.

Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam

Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.

2. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Ulah Manusia

a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.

b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.

c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.






BAB 3

Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

  1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Untuk masalah pencemaran solusi yang dapat di ambil antara lain pembenahan kembali tempat penampungan limbah hasil industri, pertanian, dan sedimentasi yang lebih memenuhi standar .Penggiatan dan pembenahan manajemen di segala bidang terutama di Badan Usaha Milik Negara yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi minyak dan pengelolaannya dapat meningkatkan efisiensi yang akhirnya pendapatan pun juga ikut bertambah.

Investasi dan pembangunan selama ini dilakukan nyaris tanpa perhitungan atas risiko-risiko tersebut. Karena itu, kita perlu terus-menerus mendesak agar penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap risiko bencana. Dengan kata lain, penataan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Sebab, hal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu upaya untuk mengurangi dampak bencana yang lebih besar adalah manajemen pengelolaan lingkungan hidup dan keseimbangan kesatuan ekosistem dengan kehidupan manusia. Melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lain, lingkungan hidup sebaiknya dikelola dengan memperhatikan asas keadilan, keselarasan, dan keseimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan alam.

  1. Pemanfaatan Modal Sosial

Pemanfaatan yang harmonis dari kekuatan manusia dan potensi sumber alam akan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Dikatakan selanjutnya, bahwa gerakan masyarakat yang berkelanjutan ini akan memperkuat landasan kesejahteraan sosial.

Bertolak dari masalah-masalah pencemaran dan kelestarian lingkungan, dia mentengahkan empat faktor yang dapat menentukan terwujudnya masyarakat yang berkelanjutan. Keempat faktor tersebut adalah :

1. Koreksi terhadap pola kependudukan yang kurang mendukung.

2. Inovasi teknologi diarahkan untuk mengurangi faktor pembatasan sumber daya alam dengan cara menciptakan subtitusi yang melimpah dari sumber daya alam yang langka,

3. Gaya hidup masyarakat kota yang industriil disesuaikan guna pengembangan manusia jangka panjang, dan

4. Situasi yang menawarkan prospek jangka panjang bagi terciptanya keadilan.

3. Pemanfaatan Institusi Sosial:

A. Organisasi Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun lebih diutamakan untuk meyakinkan masyarakat apakah suatu prosedur dalam suatu peraturan telah diterapkan dengan benar atau tidak. Jika tidak ada "kuasa" (power) masyarakat untuk mengoreksinya atau tidak. Kekuasaan masyarakat ini didasarkan bahwa lingkungan merupakan barang milik publik (public property) sehingga usaha pengelolaan lingkungan tidak semata-mata marupakan urusan satu kelompok saja, tapi lebih merupakan urusan publik. Dalam kerangka ini tidak terkecuali pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun.

Karena itu sudah sewajarnya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 194 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus pula memuat rumusan-rumusan peran serta masyarakat untuk memberi peluang masyarakat terlibat dalam pengelolaan limabah B3 itu. Sayangnya, menengok pasal-pasal dalam PP No.19/1994 aspek peran serta masyarakat terabaikan, bahkan tidak ada saru pasalpun yang mengatur tentang peran serta masyarakat.



B. Organisasi Swasta

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di berbagai wilayah di Indonesia.
  • Ikatan Pengusaha Pembasmi Hama Indonesia (IPHAMI), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu risiko penggunaan obat anti hama bagi kesehatan manusia.
  • Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), tenaga ahli kesehatan lingkungan yang profesional serta peka terhadap masalah sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai isyu pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
  • Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), tenaga kesehatan lingkungan yang profesional sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan keamanan makanan dan isyu makanan sehat.
  • Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Dengan semakin kompleksnya masalah kesehatan lingkungan yang ditemui pada daerah pemukiman penduduk, maka tingkat kebutuhan akan tenaga kesehatan lingkungan yang kritis dan kreatif semakin tinggi.

C. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Dalam hal ini, bebagai bentuk intervensi dari luar masyarakat baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, semestinya lebih berfungsi untuk mengembangkan kreativitas dan aktivitas masyarakat yang selanjutnya dapat berkembang secara mandiri. Intervensi dapat berupa berbagai bentuk bantuan materi dan pelayanan. Prosesnya diusahakan agar terjadi sinergi antara intervensi yang merupakan bentuk sumber daya eksternal dengan potensidan swadaya masyarakat sebagai bentuk sumber daya internal. Apabila hubungan sinergis dapat diwujudkan, maka yang tumbuh kemudian adalah siklus kemandirian bukan ketergantungan terhadap bantuan eksternal.

D. Kerjasama dan Jaringan

Nusa Dua—Pertemuan The UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum (GC-UNEP) yang ber-langsung di Nusa Dua Bali, akhirnya berlang-sung sukses.

Kesuksesan tersebut di-buktikan dengan diha-silkannya Deklarasi Nusa Dua yang terdiri dari 13 butir yang berisikan tentang perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, tata kelola lingkungan interna-sional, ekonomi hijau, serta biodiversity dan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Mu-hamad Hata mengatakan, secara umum pertemuan UNEP berlangsung sukses dengan hasil yang sukses pula.

“Kesuksesan ini adalah bukti keseriusan Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen yang tinggi terkait masalah lingkungan hidup seka-ligus memelopori peran dari seluruh negara dunia untuk mencari solusi ber-sama memecahkan per-soalan lingkungan hidup,” ujar Hatta

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak negara-negara di dunia memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, pertemuan UNEP kali ini memiliki nilai penting dan strategis untuk menjawab berbagai persoalan tentang kerusakan lingkungan hidup yang makin mencemaskan saat ini. “Seluruh negara di dunia perlu memperbaharui komitmen dalam rangka menyelamatkan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini, karena lingkungan yang ada saat ini merupakan pinjaman anak cucu atau generasi dunia selanjutny,” tegas SBY.





BAB 4

Upaya Penanganan Masalah

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.

b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:

1) Menanggulangi kasus pencemaran.

2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).

3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita

2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin

3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer

c. Pelestarian hutan

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.

3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.

5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian flora dan fauna

Kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.

2) Melarang kegiatan perburuan liar.

3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.



BAB 5

KESIMPULAN

Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, dan hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.

Akibat dari angka laju pertumbuhan manusia yang tinggi berdampak kepada meningkatnya kebutuhan primer dan sekunder manusia. Peningkatan angka pertumbuhan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi jumlah semua produksi terhadap produk yang dibutuhkan. Oleh karena itu industri berbondong-bondong memproses produk dengan sistem mass production dalam jumlah yang tidak sedikit. Ini yang menjadi permasalahan baru, proses produksi besar maka limbah yang dihasilkan pun besar. Industri sangat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan mengelola limbah sebaik-baiknya agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pihak industri turut serta dalam mengelola limbah industri yaitu dengan membuat tempat pengelolaan limbah industri. Meskipun demikian, hasil pengelolaan tetap terdapat bahan yang berbahaya. Hasil pengelolaan akhirnya dibuang ke sungai yang berakibat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai tersebut.

Kita hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.Tindakan-tindakan menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan harus dihindarkan. Perlu adanya penelitian secara ilmiah terhadap lingkungan sehingga problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi. Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan.









Perubahan Sosial

Pengertian Perubahan Sosial

  • Perubahan Sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, keadaan geografis, lingkungan, komposisi penduduk serta berubahnya sistem hubungan sosial.
  • Perubahan yang terjadi merupakan suatu proses yang terus-menerus, tetapi perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu sama.
  • Beberapa sosiologi yang mengemukakan definisi perubahan sosial,yaitu:
  1. Kingsley Davis;
  2. Mac Iver;
  3. Gilin dan Gilin;
  4. Selo Soemardjan;
  5. Alvin L. Bertrand; serta
  6. Robin William.








Bentuk Perubahan Sosial

  • Perubahan sosial dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
a. Perubahan Yang Cepat dan Yang Lambat
  • Perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat, baik direncanakan maupun tidak disebut revolusi.
  • Dapat dikatakan terjadinya suatu revolusi, bila memenuhi beberapa syarat yang meliputi:
  1. Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan;
  2. Adanya seorang pemimpin;
  3. Pemimpin harus dapat menampung keinginan-keinginan;
  4. Pemimpin tersebut harus menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat; dan
  5. Harus ada momentum.
  • Sedangkan perubahan sosial lama dan merupakan serangkaian perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat dinamakan evolusi.
b. Perubahan Yang Besar dan Yang Kecil
  • Perubahan sosial yang besar adalah perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat.
  • Sedangkan perubahan sosial yang kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat.
c. Perubahan Yang Direncanakan dan Yang Tidak
  • Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya perubahan.
  • Pihak yang menginginkan adanya perubahan disebut Agent of change.
  • Sedangkan perubahan sosial yang tidak direncanakan adalah perubahan yang terjadi diluar pengawasan masyarakat (tidak direncanakan).








Faktor Penyebab Terjadinya Perubahan Sosial

  • Faktor penyebab dari dalam meliputi:
  1. Bertambah atau berkurangnya penduduk;
  2. Penemuan-penemuan baru;
  3. Pertentangan masyarakat; serta
  4. Terjadinya Revolusi.
  • Faktor penyebab dari luar meliputi:
  1. Lingkungan alam fisik yang ada disekitar manusia;
  2. Terjadinya perang; dan
  3. Pengaruh Kebudayaan Asing.









Faktor-faktorPendorong Proses Perubahan

  • Menurut Soerjono Soekanto faktor pendorong suatu proses perubahan meliputi:
  1. Kontak dengan kebudayaan lain;
  2. Sistem pendidikan formal yang maju;
  3. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju;
  4. Toleransi terhdap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation);
  5. Sistem terbuka pada lapisan masyarakat;
  6. Adanya penduduk yang heterogen;
  7. Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang tertentu; serta
  8. Adanya orientasi ke masa depan.




Faktor Penghalang Proses Perubahan

  • Faktor-faktor yang menghalangi terjadinya proses perubahan antara lain:
  1. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat;
  2. Sikap masyarakat yang tradisional;
  3. Adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya (Vested Interest);
  4. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain;
  5. Adanya prasangka terhadap hal-hal baru;
  6. Adanya hambatan yang bersifat ideologis; serta
  7. Adat atau kebiasaan.
  • Menurut Margono Slamet faktor penghambat dari proses perubahan sosial disebut sebagai kekuatan penggangu atau kekuatan bertahan yang ada dalam masyarakat.
  • Kekuatan bertahan adalah kekuatan yang bersumber dari bagian-bagian masyarakat:
  1. Menentang segala macam bentuk perubahan;
  2. Menentang tipe perubahan saja;
  3. Sudah puas dengan keadaan yang ada;
  4. Beranggapan bahwa sumber perubahan tersebut tidak tepat; serta
  5. Kekurangan atau tidak tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan yang diinginkan.
  • Sedangkan kekuatan penganggu bersumber dari:
  1. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat yang bersaing untuk memperoleh dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan;
  2. Kesulitan perubahan yang berakibat lambatnya penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan; serta
  3. Kekurangan sumber daya yang diperlukan dalam bentuk:
  • Kekurangan pengetahuan;
  • Tenaga ahli;
  • Keterampilan;
  • Pengertian;
  • Biaya;
  • Sarana dan lain-lain.









Selasa, 23 Maret 2010

Lapisan-Lapisan Dalam Masyarakat (Stratifikasi Sosial)

Pengertian Stratifikasi Sosial

  • Menurut Pitirim A. Sorokin: perbedaan masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.
  • Menurut Drs. Robert M. Z. Lawang: penggolongan orang-orang dalam suatu sistem sosial ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.









Konsep-konsep Stratifikasi Sosial

1. Penggolongan, dibagi menjadi 2, yaitu:
  • Proses (Subyektif), definisi dari dalam hubungan interaksi dengan orang lain.
  • Hasil (Obyektif), terlepas dari individu.
2. Sistem Sosial, dalam hubungannya dengan sistem stratifikasi harus dilihat sebagai sesuatu yang membatasi dimana penggolongan itu berlaku.

3. Lapisan Hirarkis, lapisan yang lebih tinggi (lebih bernilai atau lebih besar) dari pada yang di bawahnya.
  • Dalam studi sosiologi ada beberapa istilah yang sudah baku yang menggambarkan perbedaan lapisan ini, yaitu:
  1. Lapisan Atas (Upper)
  2. Lapisan Menengah (Middle)
  3. Lapisan Bawah (Lower)
  • Baik lapisan atas sampai lapisan bawah ada suatu garis sinambung yang tak terputuskan. Untuk memperlihatkannya ada 2 buah gambar yang dapat membantu, yaitu gambar Lapisan Melingkar dan Lapisan Bersusun.
  1. Lapisan Melingkar, misalnya Keraton Yogyakarta, dimana di dalamnya berlaku tata nilai sesuai dengan aturan-aturan yang digariskan.
  2. Lapisan Bersusun, misalnya perbedaan individu dengan individu lain yang didasarkan atas kekayaan yang mereka miliki.

4. Kekuasaan
  • Menurut Max Weber: kesempatan yang ada pada seseorang untuk melaksanakan kemauannya dalam suatu tindak sosial.
  • Beberapa tokoh sosiologi modern yang mengembangkan kekuasaan dalam satu bentuk khusus, yaitu:
  1. Marvin;
  2. E. Olsen;
  3. Robert Biersted;
  4. Robert Dubin;
  5. Ralf Dahrendorf; dan
  6. Amitai Etzioni.;
  • Kekuasaan dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Kekuasaan Utilitarian, muncul dari asset utilitarian (apabila asset digunakan oleh mereka yang memilikinya).
  2. Kekuasaan Koersif, assetnya adalah senjata, tenaga manusia, atau badan keamanan lainnya yang digunakan polisi, tentara, atau badan keamanan lainnya.
  3. Kekuasaan Persuasif, tidak menggunakan paksaan. Assetnya: nilai dan perasaan.
5. Privilese (Hak Istimewa, Hak Mendahului, Hak untuk memperoleh perlakuan khusus)
  • Dalam stratifikasi sosial, privilese dihubungkan dalam 2 hal, yaitu:
a. Privilese Ekonomi, uang dapat membuat seseorang memperoleh perlakuan istimewa.
  • Beberapa contoh perbedaan perlakuan sosial antara mereka yang punya uang dan tidak, yaitu:
  1. Dalam Bidang Pendidikan. Orang yang mempunyai uang kemungkinan besar mendapat pekerjaan yang baik, karena mereka mempunyai pendidikan yang tinggi.
  2. Dalam Bidang Kesehatan. Orang yang mempunyai uang kesempatan mempertahankan hidupnya lebih besar.
  3. Dalam Bidang Pekerjaan. Orang yang mempunyai uang dapat digunakan sebagai modal untuk memperlebar usahanya.
b. Privilese Budaya, kebudayaan dapat memberi hak istimewa secara tidak langsung yang memungkinkan mereka yang memilikinya dapat memperoleh privilese dalam bidang ekonomi.

6. Prestise (Kehormatan), masalah kehormatan sifatnya relatif. Dalam arti kehormatan harus kita kaitkan derngan suatu kebudayaan atau sistem sosial tertentu.





Hubungan Antardimensi Stratifikasi Sosial

  • Yang dimaksud dengan dimensi disini adalah kekuasaan, privilese, dan prestise. Sedangkan yang dimaksud hubungan adalah apakah kalau orang itu berkuasa juga berprivilese dan sebaliknya. Kalau seorang itu dalam dimensi kekuasaan dan privilese berada dalam lapisan atas, maka gejala stratifikasi sosialnya bersifat konsisten.
  • Menurut Max Weber (Ahli Sosiologi Klasik), ketiga dimensi tersebut harus dibedakan, dalam arti bahwa kekuasaan memperlihatkan gejala tersendiri yang lain dari pada privilese dan prestise.
  • Dalam analisa Max Weber, privilese itu terutama berhubungan dengan kesempatan dalam bidang ekonomi dibedakan dalam 3 kelas, yaitu:
  1. Kelas Kepemilikan (Property Class), yaitu mereka yang memiliki benda-benda berharga.
  2. Kelas Perdagangan (Commercial), didasarkan pada keahlian yang kalau digunakan akan memungkinkan mereka berada pada lapisan atas dilihat dari segi pendapatan.
  3. Kelas Sosial (agak umum sifatnya). Penelitian yang sangat cermat mengenai gejala stratifikasi dalam masyarakat akan menghasilkan gambaran mengenai lapisan-lapisan kelas sosial dalam masyarakat.





Mobilitas Sosial


  • Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi dari lapisan yang satu ke lapisan yang lainnya.
  • 2 jenis mobilitas sosial yang sering dibicarakan dalam stratifikasi sosial, yaitu:
  1. Mobilitas Vertikal, yaitu perpindahan posisi dari yang lebih rendah ke mobilitas vertikal yang lebih tinggi atau sebaliknya.
  2. Mobilitas Horizontal, yaitu perpindahan status sosial seseorang dalam lapisan sosial yang sama.


















Selasa, 16 Maret 2010

INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH

Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.

Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).

Adanya penyalahgunaan narkoba juga disebabkan oleh berbagai aspek, yaitu:

1. Aspek Interpersonal

a. Ketidak mapuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan;

b. Kepribadian yang lemah;

c. Kurangnya kepercayaan diri;

d. Ketidak mampuan mengendalikan diri;

e. Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang;

f. Mengalami tekanan jiwa;

g. Tidak mempunyai tanggung jawab;

h. Tidak memikirkan akibat dari perbuatannya; dan

i. Ketidaktahuan akan bahaya narkoba;

2. Aspek sosiokultural

a. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya;

b. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat;

c. Perubahan teknologi yang cepat;

d. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; dan

e. Meningkatnya waktu menganggur.

3. Aspek Politis

a. Lemahnya penegakan hukum;

b. Pelanggaran hukum, penyelewengan dan korupsi;

c. Banyaknya pemutusan hubungan kerja;

d. Kemiskinan dan penganguran; dan

e. Penegakan hukum yang lemah dan tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum.

4. Aspek Psikologis

a. Pelayanan masyarakat yang buruk;

b. Menurunnya moralitas masyarakat; dan

c. Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya.

5. Aspek Sosial dan Kebudayaan

a. Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium;

b. Masyarakat yang tidak acuh dan tidak peduli; dan

c. Longgarnya pengawasan sosial masyarakat.



LATAR BELAKANG MASALAH

Berikut ini merupakan faktor penyebab terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba), yaitu:

1. Faktor Narkoba itu sendiri

a. Tersedia dan mudah mendapatkannya

b. Khasiat yang diinginkan: menghilangkan rasa sakit, menenangkan, menidurkan, dsb

c. Informasi yang berlebihan mengenai khasiat tersebut

2. Faktor masalah dari diri sendiri

a. Ingin tahu dan coba-coba

b. Ingin diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa menyalahgunakan obat (narkoba)

c. Ingin mendemonstrasikan kebebasan

d. Ingin memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada

e. Ingin mencapai ketenangan yang maksimal

f. Ingin melarikan diri dari suatu masalah

g. Ingin dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa

h. Ingin dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman

3. Faktor masalah dilingkungan

a. Masyarakat menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan kurangnya kontrol sosial

b. Mudahnya sarana komunikasi dan gencarnya informasi

c. Peranan keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)

d. Peranan kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba

e. Bergaul dengan penyalahguna dan pengedar

g. Bertempat tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba

h. Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak

Berikut ini merupakan motivasi terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba),yaitu:

a. Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).

b. Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.

c. Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.

Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.

Penyalahgunaan atau kebergantungan narkoba perlu melakukan berbagai pendekatan. Terutama bidang psikiatri, psikologi, dan konseling. Jika terjadi kebergantungan narkoba maka bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi gangguan mental dan perilaku yang disebabkan zat narkoba mengganggu sinyal penghantar syaraf yang disebut system neurotransmitter didalam susunan syaraf sentral (otak). Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu:

1. Fungsi kogitif (daya pikir dan memori);

2 .Fungsi afektif (perasaan dan mood);

3. Psikomotorik (perilaku gerak); dan

4. Komplikasi medik terhadap fisik seperti kelainan paru-paru, lever, jantung, ginjal, pancreas dan gangguan fisik lainnya.



Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

  1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Permasalahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjualbelikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanya.

Hal ini terkait dengan permintaan (demand) dimana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah dan instansi terkait maupun potensi masyarakat atau LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan peduli terhadap ancaman bahaya narkoba. Harus diingat bahwa sekarang ini Indonesia tidak lagi sebagai daerah transit, melainkan telah menjadi konsumen, negara produsen, dan pengekspor narkoba. Untuk menghalau masalah tersebut, pencegahan secara komprehensif dan integral perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan pengerahan tokoh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi.

  1. Pemanfaatan Modal Sosial

Modal sosial merupakan menggambarkan adanya hubungan di dalam dan antarjejaring sosial (wikipedia). Jejaring itu memiliki nilai. Seperti halnya modal fisik atau modal manusia yang dapat meningkatkan produktifitas individu dan kelompok maka modal sosial pun demikian pula.

Modal sosial memfasilitasi kegiatan individu dan kelompok yang dikembangkan oleh jaringan hubungan, timbal balik, kepercayaan dan norma sosial. Modal sosial, menurut pandangannya, merupakan sumberdaya yang netral yang memfasilitasi setiap kegiatan dimana masyarakat bisa menjadi lebih baik dan bergantung pada pemanfaatan modal sosial oleh setiap individu. modal sosial yang kuat menjadi syarat pokok dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan politik yang kuat. Fukuyama mengupas pentingnya modal social berbasis pada kepercayaan. Dalam keseharian, masyarakat berinteraksi dengan modal sosial yang kuat yang ditunjukkan dengan suasana saling percaya antarwarga, sehingga tidak akan terjadi kasusu penyalahgunaan obat. Bentuk modal inilah yang memiliki hubungan erat dengan tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat atau bangsa.

  1. Pemanfaatan Institusi Sosial:
    1. Organisasi Masyarakat

Pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba

    1. Organisasi Swasta

Karena penyebab yang sangat kompleks dari penyalahgunaan narkoba, penanggulangannyapun tidaklah sederhana. Untuk mengkoordinasikan penanganan masalah tersebut pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002. Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK).

    1. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Optimalisasi gerakan masyarakat melalui jaringan sangat membantu dan sekaligus memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk berkiprah lebih intensif, meningkatkan sensitivitas masyarakat terhadap masalah yang ada disekitarnya, mendorong partisipasi bersama, serta mengembangkan kapasitas individu, kelompok dan masyarakat untuk melaksanakan program-program masyarakat khususnya masalah kejahatan narkoba.

1. Melakukan kegiatan kuratif dengan pembentukan Rumah Sakit Ketergantungan Obat dan sarana kesehatanlainnya.

2. Bersama instansi lain melakukan kegiatan pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

3. Pencegahan dan pemberantasan penyakit seksual, HIV/AIDS, Hepatitis C dan lain-lain.

4. Penyiapan tenaga kesehatan seperti dokter, paramedis dan tenaga non medis lain yang diperlukan.

5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan atau pemanfaatan Narkotika, Psikotropika dan prekursor oleh para importir, industri farmasi / industri kimia dan laboratorium pengguna.

6. Melakukan pencatatan, pengawasan dan audit terhadap semua instansi yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan precursor dalam menjalankan usahanya, seperti laboratorium kimia, industri farmasi dan distributor. Meningkatkan kemampuan uji laboratorium dan SDM sebagai saksi ahli dalam peradilan kasus Narkoba jika dibutuhkan.

    1. Kerjasama dan Jaringan

Kerja sama dengan instansi lain seperti Kedutaan dalam melakukan seleksi terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia terutama bagi mereka yang berasal dari negara berisiko seperti Pakistan, Afganistan, Thailand dan lain-lain.

Koordinasi dengan instansi lain seperti Polri dalam melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk dan telah berada di Indonesia khususnya mereka yang sering melakukan penyalahgunaan Narkoba seperti Black African.

Kerjasama jaringan tidak hanya dilakukan antar daerah (lokal) tetapi juga internasional. Masalah narkotika merupakan masalah internasional yang hampir disemua negara mengalaminya. Untuk itu perlunya kerjasama antar negara guna mencari solusi yang tepat untuk menekan laju narkotika. Badan internasional seperti WHO harus benar – benar mempunyai kebijakan-kebijakan yang tepat. Seperti memberi sanksi kepada negara-negara penghasil obat-obatan terlarang ini, khususnya negara-negara di benua afrika sebagai penghasil terbesar didunia. Kerjasama internasional ini merupakan langkah yang cukup bagus karena dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisasi dan menekan pertumbuhan obat-obatan yang mematikan ini.

Sebagai negara yang yang tingkat pengamananya rendah, Indonesia menjadi sasaran bagi mereka untuk menyelundupkan Narkotika tersebut. Indonesia dijadikan surga dunia bagi mereka yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. Jadi meskipun produsen-produsen lokal sudah tertangkap tetapi peredaran obat-obatan terlarang itu terus berlanjut karena adanya distribusi dari luar negeri, yang memang sudah mempunyai jaringan atau sindikat di Indonesia.






UPAYA PENANGANAN MASALAH

Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:

A. Pencegahan Primer

Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

B. Pencegahan Sekunder

Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

C. Pencegahan Tersier

Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.

Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).

Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.

Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:

1. Sikap dan tingkah laku

Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.

2. Emosional

Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).

3. Mental – intelektual

Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.

4. Sosial

Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.

5. Pembentukan identitas diri

Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dalam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.

Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.

2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.

3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.

4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.

5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.

6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.

7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).

Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.

Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:

a.Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.

b.Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah

Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:

c.UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)

d. UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap

Penyalahgunaan Narkoba dapat menimbulkan akibat atau resiko, Secara hukum resiko penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi seperti berikut:

  1. hukuman penjara 4 tahun sebagai pengguna narkoba ( pasal narkoba 78 dan 79 UU No. 22 taun 1997 ; pengedar/bandar)
  2. pasal 81 dan 82 UU No. 22 tahun 1997 bagi orang yang coba-coba menggunakan psikotrofika akan terjerat pasal
  3. Pasal 59 dan 62 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 4-15 tahun; dan
  4. Pegedar pasal 59 dan 60 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.


KESIMPULAN

Masalah penyalahguanaan Narkoba/NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.

Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya.

Orangtua bisa berpran sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak dan bekerja dengan orang tua lain dan guru.

Siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring serta masalah moral penegak hukum.

Dalam rangka semangat untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang cerdas.

Demi bangsa dan negara ini, mari kita semua terus berjuang memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba dapat dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer pencegahan sekunder dan pencegahan tersier.

Upaya pengulangan terhadap bahaya narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya penegakan hukum.

1. Saran, Anak harus diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba

2. Orangtua harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayaya terhadao organ-organ tubuh

3. Orangtua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak

4. Orang tua harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas.

5. Orang tua harus tau siapa saja teman anaknya, kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan anaknya.



Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 17 Maret 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 20 Maret 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209854

FREDY WIJAYA

Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010