Kamis, 27 Mei 2010

Demokrasi

Demokrasi


  • Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demos (Rakyat) ; Kratos/Kratein (Kekuasaan).
  • Macam-macam istilah demokrasi:
  1. Demokrasi Konstitusionil;
  2. Demokrasi Parlementer;
  3. Demokrasi Terpimpin;
  4. Demokrasi Pancasila;
  5. Demokraasi Rakyat;
  6. Demokrasi Soviet; dan
  7. Demokrasi Nasional.
  • UUD menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu, yaitu:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasar pada kekuasaan belaka.
  2. Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.


Demokrasi Konstitusionil

  • Ciri khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
  • Demokrasi Konstitusionil muncul sebagai suatu program, dan sistem politik yang konkrit (pada akhir abad ke-19). Demokrasi dalam abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja seperti dalam abad ke-19, tetapi meluas mencakup segi-segi ekonomi sehingga demokrasi menjadi demokrasi ekonomis.
  • 4 unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl:
  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturn-peraturan; dan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  • Unsur-unsur Rule Of Law dalam arti klasik menurut A. V. Dicey:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum;
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
  • Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law:
  1. Perlindungan Konstitusionil;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan umum yang bebas;
  4. Kebebeasan untuk menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi; dan
  6. Pendidikan kewarganegaraan.
  • Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dlam 3 masa, yaitu:
  1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
  2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
  3. Masa Republik Indonesia III (1965-)
  • Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusionil:
  • Demokrasi Pancasila seperti yang termasuk dalam UUD 1945.
  • Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
  • Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi.
b. Bidang Ekonomi:
  • Demokrasi ekonomi sesuai dengan azaz-azaz yang menjiwai ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945.
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
  • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : Rule Of Law 1966
  • Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi;
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
3. Symposium Hak-hak Asasi Manusia, Juni 1967
  • Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian harus mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuaaan dan kewibawaan;
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya; dan
  3. Perlunya untuk membina suatu " Rapidly Expanding Economy".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar