Selasa, 12 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi (Softskill)

Ekonomi Koperasi

  • Ekonomi Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Gerakan Ekonomi Rakyat sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ada 3 landasan Koperasi di Indonesia, yaitu:
  1. Landasan Idiil : Pancasila
  2. Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan Struktural dan Gerak : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  • Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seEfisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
  • Berikut ini merupakan Prinsip Koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela;
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis;
  3. Modal diberi balas jasa secara terbatas; dan
  4. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  • Berikut merupakan Fungsi Koperasi; yaitu:
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia;
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia;
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia; dan
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
  • Berikut merupakan Manfaat Koperasi dibidang Ekonomi, yaitu:
  1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya;
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah;
  3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan;
  4. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan koperasi; dan
  5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan diri untuk berhemat.
  • Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Peran dan Tugas Koperasi:
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia;
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia; dan
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar