Demokrasi
- Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demos (Rakyat) ; Kratos/Kratein (Kekuasaan).
- Macam-macam istilah demokrasi:
- Demokrasi Konstitusionil;
- Demokrasi Parlementer;
- Demokrasi Terpimpin;
- Demokrasi Pancasila;
- Demokraasi Rakyat;
- Demokrasi Soviet; dan
- Demokrasi Nasional.
- UUD menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu, yaitu:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasar pada kekuasaan belaka.
- Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
Demokrasi Konstitusionil
a. Bidang Politik dan Konstitusionil:
- Ciri khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
- Demokrasi Konstitusionil muncul sebagai suatu program, dan sistem politik yang konkrit (pada akhir abad ke-19). Demokrasi dalam abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja seperti dalam abad ke-19, tetapi meluas mencakup segi-segi ekonomi sehingga demokrasi menjadi demokrasi ekonomis.
- 4 unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl:
- Hak-hak manusia;
- Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
- Pemerintah berdasarkan peraturn-peraturan; dan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
- Unsur-unsur Rule Of Law dalam arti klasik menurut A. V. Dicey:
- Supremasi aturan-aturan hukum;
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum;
- Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
- Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law:
- Perlindungan Konstitusionil;
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebeasan untuk menyatakan pendapat;
- Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi; dan
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dlam 3 masa, yaitu:
- Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
- Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
- Masa Republik Indonesia III (1965-)
- Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar:
a. Bidang Politik dan Konstitusionil:
- Demokrasi Pancasila seperti yang termasuk dalam UUD 1945.
- Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
- Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi.
- Demokrasi ekonomi sesuai dengan azaz-azaz yang menjiwai ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945.
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
- Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi;
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
- Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian harus mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuaaan dan kewibawaan;
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya; dan
- Perlunya untuk membina suatu " Rapidly Expanding Economy".