Kamis, 27 Mei 2010

Demokrasi

Demokrasi


  • Demokrasi berasal dari kata Yunani: Demos (Rakyat) ; Kratos/Kratein (Kekuasaan).
  • Macam-macam istilah demokrasi:
  1. Demokrasi Konstitusionil;
  2. Demokrasi Parlementer;
  3. Demokrasi Terpimpin;
  4. Demokrasi Pancasila;
  5. Demokraasi Rakyat;
  6. Demokrasi Soviet; dan
  7. Demokrasi Nasional.
  • UUD menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu, yaitu:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasar pada kekuasaan belaka.
  2. Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.


Demokrasi Konstitusionil

  • Ciri khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
  • Demokrasi Konstitusionil muncul sebagai suatu program, dan sistem politik yang konkrit (pada akhir abad ke-19). Demokrasi dalam abad ke-20 tidak lagi membatasi diri pada aspek politik saja seperti dalam abad ke-19, tetapi meluas mencakup segi-segi ekonomi sehingga demokrasi menjadi demokrasi ekonomis.
  • 4 unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik menurut Stahl:
  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturn-peraturan; dan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
  • Unsur-unsur Rule Of Law dalam arti klasik menurut A. V. Dicey:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum;
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
  • Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law:
  1. Perlindungan Konstitusionil;
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan umum yang bebas;
  4. Kebebeasan untuk menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi; dan
  6. Pendidikan kewarganegaraan.
  • Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dibagi dlam 3 masa, yaitu:
  1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959)
  2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
  3. Masa Republik Indonesia III (1965-)
  • Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusionil:
  • Demokrasi Pancasila seperti yang termasuk dalam UUD 1945.
  • Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur.
  • Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi.
b. Bidang Ekonomi:
  • Demokrasi ekonomi sesuai dengan azaz-azaz yang menjiwai ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945.
  • Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
  • Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : Rule Of Law 1966
  • Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
  1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi;
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan
  3. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
3. Symposium Hak-hak Asasi Manusia, Juni 1967
  • Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian harus mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuaaan dan kewibawaan;
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya; dan
  3. Perlunya untuk membina suatu " Rapidly Expanding Economy".

Kamis, 20 Mei 2010

Konsep-Konsep Politik

Teori Politik

  • Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan kata lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas:
  1. Tujuan dari kegiatan politik;
  2. Cara-cara mencapai tujuan itu;
  3. Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu; dan
  4. Kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan tujuan politik itu.

  • 2 macam teori politik menurut Thomas P. Jenkin, yaitu:
  1. Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational. Yang termasuk golongan ini antara lain fillsafat politik, teori politik sistematis, ideologi dan lain sebagainya.
  2. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dinamakan nonvaluational, bersifat deskriptif dan komparatif.

Masyarakat

  • Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena 2 sifat manusia yang bertentangan satu sama lain; di satu pihak ingin bekerja sama, tapi dipihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
  • Harold Lassweel merinci delapan nilai dalam mengamati masyarakat disekelilingnya (masyarakat barat), yaitu:
  1. Kekuasaan;
  2. Pendidikan/ Penerangan;
  3. Kekayaan;
  4. Kesehatan;
  5. Keterampilan;
  6. Kasih sayang;
  7. Kejujuran dan Keadilan;
  8. Keseganan, Respek.


Kekuasaan

  • Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
  • Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial, menurut:
  1. Ossip K Flechtheim;
  2. Robert M. Mac Iver.
  • Kekuasaan Politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
  • 2 macam kekuasaan politik menurut Ossip K. Flechtheim, yaitu:
  1. Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara , seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya;
  2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.


Negara

  • Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Negara mempunyai 2 tugas, yaitu:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat.
  • Beberapa orang yang merumuskan mengenai negara, yaitu:
  1. Roger A. Soltau;
  2. Harold J. Laski;
  3. Max Weber; dan
  4. Robert M. Mac Iver.
  • Sifat-sifat negara:
  1. Sifat Memaksa, Agar peraturan perundang-undangan ditaati.
  2. Sifat Monopoli, Monopoli dalam menetapkan tujuan bersama.
  3. Sifat Mencakup Semua, Peraturan; semua harus membayar pajak tanpa kecuali.
  • Unsur-unsur Negara:
  1. Wilayah;
  2. Penduduk;
  3. Pemerintah; dan
  4. Kedaulatan.

Tujuan dan Fungsi Negara
  • Tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
  • Terlepas dari ideologinya setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
  1. Melaksanakan penertiban;
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
  3. Pertahanan; dan
  4. Menegakkan keadilan.




Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik

  • 4 variable sistem politik:
  1. Kekuasaan;
  2. Kepentingan;
  3. Kebijaksanaan; dan
  4. Budaya Politik.