Akuntan Publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
- Timbul dan berkembang nya profesi akuntan publik disuatu negara sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan dinegara tersebut. Jika perusahaan perusahaan di suatu negara berkembang tidak hanya membutuhkan modal dari pemiliknya, namun juga modal dari kreditur dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya dari msyarakat, maka jasa akuntan publik mulai berkembang dan diperlukan. Dari profesi akuntan publik inilah para kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang diberikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
- Akuntan
publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP)
paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang
tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan
publiknya.
-
Bidang jasa akuntan publik meliputi:
a. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit
serta atestasi lainnya.
- b. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan
konsultasi.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang
diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2
tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2
tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan
keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit
500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan
audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memilki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan
publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir
Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya
dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain