Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Ekonomi

I. PENDAHULUAN

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam suatu masyarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat hukuman jika melanggar atau mengabaikan peraturan-peraturan itu, sehingga dapat tercapai suatu pergaulan hidup dalam masyarakat itu yang tertib dan adil. Berikut ini akan saya jelaskan mengenai kaidah/norma, definisi, tujuan hokum dan pengertian ekonomi.

II. KAIDAH/NORMA

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

a) Norma Sopan Santun

Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.

Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

b) Norma Agama

Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.

Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

c) Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

III. DEFINISI

PENGERTIAN HUKUM

Menurut Aristoteles hukum adalah dimana masyarakat mentaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Pertaturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sangsi yang tegas
- Kodifikasi Hukum
Yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya dibedakan menjadi 2:
1. Hukum tertulis: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum tidak tertulis: hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.
Menurut teori dinedakan menjadi 2:
1. Kodifikasi terbuka: membuka diri terhadap terdapatnya tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi tertutup: semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam buku kumpulan peraturan.
Tujuan kodifikasi hukum:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
PENGERTIAN EKONOMI
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani(oikos) "keluarga\rumah tangga",(nomos)"peraturan,aturan".
Yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Yaitu suatu hubungan sebab akinat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan ekonomi dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2:
1. Hukum ekonomi pembangunan: pemikiran hukum mengenai cara-cara pengembangan kehidupan ekonomi.
2. Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil.

IV. TUJUAN HUKUM

Berikut ini adalah tujuan hukum menurut para ahli

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

· keadilan

· kepastian

· kemanfaatan

V. PENGERTIAN EKONOMI

Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Lingkup Ilmu Ekonomi

a. Microeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang membahas perilaku individu dalam membuat keputusan penggunaan berbagai unit ekonomi. Di sini ada perusahaan dan rumah tangga.

b. Macroeconomics adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menjelaskan perilaku ekonomi secara keseluruhan (economic aggregates)— akan terkait dengan income, output, employment, dan lain-lain—dalam kerangka atau skala nasional.

Pembagian Ilmu Ekonomi (Alferd W. Stonier dan Douglas C. Hague)

1. Descriptive Economics (ilmu ekonomi deskriptif).
Di sini dikumpulkan semua kenyataan yang penting tentang pokok pembicaraan (topik)
yang tertentu, artinya mendiskripsikan data-data yang menjelaskan berbagai fenomena dan kenyataan yang terjadi.
misalnya: sistem pertanian di Bali, atau industri katun di India.

2. Economic Theory (ilmu ekonomi teori atau teori ekonomi atau analisis ekonomi).
Di sini kita memberikan penjelasan yang disederhanakan tentang caranya suatu sistem ekonomi bekerja dan ciri-ciri yang penting dari sistem seperti itu. Teori ekonomi dibangun dengan landasan pengamatan sebab akibat berdasarkan aksi dan reaksi yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

3. Applied Economics (ilmu ekonomi terapan).
Di sini kita mencoba mempergunakan rangka dasar umum dan analisis yang diberikan
oleh ekonomi teori untuk menerangkan sebab-sebab dan arti pentingnya kejadian-kejadian yang dilaporkan oleh para ahli ekonomi deskriptif.

Metode Ekonomi
a. Positive economics
Ekonomi positif adalah pendekatan ekonomi yang mempelajari berbagai pelaku dan proses bekerjanya aktivitas ekonomi, tanpa menggunakan suatu pandangan subjektif untuk menyatakan bahwa sesuatu itu baik atau jelek dari sudut pandang ekonomi.
Ekonomi positif di bagi menjadi dua, yaitu ekonomi deskriptif dan ekonomi teori.

b. Normative economics
Oleh beberapa ahli dari hal ini membangun yang disebut dengan politik ekonomi (political economics), salah satu cabangnya ekonomi kelembagaan. Ekonomi normatif adalah pendekatan ekonomi dalam mempelajari perilaku ekonomi yang terjadi, dengan mencoba memberikan penilaian baik atau buruk berdasarkan pertimbangan subjektif.

Adapun tiga masalah pokok dalam perekonomian, yaitu :
1. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi?
2. Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut?
3. Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan?

Memecahkan Masalah Ekonomi :
1. Barang apa yang akan diproduksi (What): Ditentukan oleh hak memilih dalam nilai Rupiah yang dimiliki konsumen.
2. Bagaimana barang diproduksi (How): Ditentukan oleh persaingan diantara produsen.
3. Bagi siapa barang dibuat (For Whom): Ditentukan oleh pola permintaan dan penawaran di pasar atas faktor produksi.

CONTOH KASUS

Perusahaan kini harus ekstra waspada. Kasus hukum ekonomibisa menimpa siapa saja tanpa mengenal kasta atau kelas. Di tengah iklim ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus hukum ekonomi melebar. Terutama, di saat krisis global mendera. Maka, terjerat kasus hukum ekonomi tinggal itungan waktu

Produk Ajinomoto. Bumbu penyedap rasa ini tersandung masalah kandungan zat babi. Polemik ini membuat otoritas agama turun tangan. Masalah sensitif ini terjadi karena Indonesia negara muslim terbesar di dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu meminta kasus ini jadi domain ilmiah. Perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini telanjur terkena cap miring.Perusahaan lalu mengalami kerugian yang besar. Produk ditarik dari pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian, produk ini kembali meluncurkan barang ke pasaran. Kita tunggu reaksi pasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar