Perubahan Sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, keadaan geografis, lingkungan, komposisi penduduk serta berubahnya sistem hubungan sosial.
Perubahan yang terjadi merupakan suatu proses yang terus-menerus, tetapi perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu sama.
Beberapa sosiologi yang mengemukakan definisi perubahan sosial,yaitu:
Kingsley Davis;
Mac Iver;
Gilin dan Gilin;
Selo Soemardjan;
Alvin L. Bertrand; serta
Robin William.
Bentuk Perubahan Sosial
Perubahan sosial dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
a. Perubahan Yang Cepat dan Yang Lambat
Perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat, baik direncanakan maupun tidak disebut revolusi.
Dapat dikatakan terjadinya suatu revolusi, bila memenuhi beberapa syarat yang meliputi:
Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan;
Adanya seorang pemimpin;
Pemimpin harus dapat menampung keinginan-keinginan;
Pemimpin tersebut harus menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat; dan
Harus ada momentum.
Sedangkan perubahan sosial lama dan merupakan serangkaian perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat dinamakan evolusi.
b. Perubahan Yang Besar dan Yang Kecil
Perubahan sosial yang besar adalah perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat.
Sedangkan perubahan sosial yang kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat.
c. Perubahan Yang Direncanakan dan Yang Tidak
Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya perubahan.
Pihak yang menginginkan adanya perubahan disebut Agent of change.
Sedangkan perubahan sosial yang tidak direncanakan adalah perubahan yang terjadi diluar pengawasan masyarakat (tidak direncanakan).
Faktor Penyebab Terjadinya Perubahan Sosial
Faktor penyebab dari dalam meliputi:
Bertambah atau berkurangnya penduduk;
Penemuan-penemuan baru;
Pertentangan masyarakat; serta
Terjadinya Revolusi.
Faktor penyebab dari luar meliputi:
Lingkungan alam fisik yang ada disekitar manusia;
Terjadinya perang; dan
Pengaruh Kebudayaan Asing.
Faktor-faktorPendorong Proses Perubahan
Menurut Soerjono Soekanto faktor pendorong suatu proses perubahan meliputi:
Kontak dengan kebudayaan lain;
Sistem pendidikan formal yang maju;
Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju;
Toleransi terhdap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation);
Sistem terbuka pada lapisan masyarakat;
Adanya penduduk yang heterogen;
Ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang tertentu; serta
Adanya orientasi ke masa depan.
Faktor Penghalang Proses Perubahan
Faktor-faktor yang menghalangi terjadinya proses perubahan antara lain:
Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat;
Sikap masyarakat yang tradisional;
Adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya (Vested Interest);
Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain;
Adanya prasangka terhadap hal-hal baru;
Adanya hambatan yang bersifat ideologis; serta
Adat atau kebiasaan.
Menurut Margono Slamet faktor penghambat dari proses perubahan sosial disebut sebagai kekuatan penggangu atau kekuatan bertahan yang ada dalam masyarakat.
Kekuatan bertahan adalah kekuatan yang bersumber dari bagian-bagian masyarakat:
Menentang segala macam bentuk perubahan;
Menentang tipe perubahan saja;
Sudah puas dengan keadaan yang ada;
Beranggapan bahwa sumber perubahan tersebut tidak tepat; serta
Kekurangan atau tidak tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan yang diinginkan.
Sedangkan kekuatan penganggu bersumber dari:
Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat yang bersaing untuk memperoleh dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan;
Kesulitan perubahan yang berakibat lambatnya penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan; serta
Kekurangan sumber daya yang diperlukan dalam bentuk:
Menurut Pitirim A. Sorokin: perbedaan masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.
Menurut Drs. Robert M. Z. Lawang: penggolongan orang-orang dalam suatu sistem sosial ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.
Konsep-konsep Stratifikasi Sosial
1. Penggolongan, dibagi menjadi 2, yaitu:
Proses (Subyektif), definisi dari dalam hubungan interaksi dengan orang lain.
Hasil (Obyektif), terlepas dari individu.
2. Sistem Sosial, dalam hubungannya dengan sistem stratifikasi harus dilihat sebagai sesuatu yang membatasi dimana penggolongan itu berlaku.
3. Lapisan Hirarkis, lapisan yang lebih tinggi (lebih bernilai atau lebih besar) dari pada yang di bawahnya.
Dalam studi sosiologi ada beberapa istilah yang sudah baku yang menggambarkan perbedaan lapisan ini, yaitu:
Lapisan Atas (Upper)
Lapisan Menengah (Middle)
Lapisan Bawah (Lower)
Baik lapisan atas sampai lapisan bawah ada suatu garis sinambung yang tak terputuskan. Untuk memperlihatkannya ada 2 buah gambar yang dapat membantu, yaitu gambar Lapisan Melingkar dan Lapisan Bersusun.
Lapisan Melingkar, misalnya Keraton Yogyakarta, dimana di dalamnya berlaku tata nilai sesuai dengan aturan-aturan yang digariskan.
Lapisan Bersusun, misalnya perbedaan individu dengan individu lain yang didasarkan atas kekayaan yang mereka miliki.
4. Kekuasaan
Menurut Max Weber: kesempatan yang ada pada seseorang untuk melaksanakan kemauannya dalam suatu tindak sosial.
Beberapa tokoh sosiologi modern yang mengembangkan kekuasaan dalam satu bentuk khusus, yaitu:
Marvin;
E. Olsen;
Robert Biersted;
Robert Dubin;
Ralf Dahrendorf; dan
Amitai Etzioni.;
Kekuasaan dibagi menjadi 3, yaitu:
Kekuasaan Utilitarian, muncul dari asset utilitarian (apabila asset digunakan oleh mereka yang memilikinya).
Kekuasaan Koersif, assetnya adalah senjata, tenaga manusia, atau badan keamanan lainnya yang digunakan polisi, tentara, atau badan keamanan lainnya.
Kekuasaan Persuasif, tidak menggunakan paksaan. Assetnya: nilai dan perasaan.
5. Privilese (Hak Istimewa, Hak Mendahului, Hak untuk memperoleh perlakuan khusus)
Dalam stratifikasi sosial, privilese dihubungkan dalam 2 hal, yaitu:
a. Privilese Ekonomi, uang dapat membuat seseorang memperoleh perlakuan istimewa.
Beberapa contoh perbedaan perlakuan sosial antara mereka yang punya uang dan tidak, yaitu:
Dalam Bidang Pendidikan. Orang yang mempunyai uang kemungkinan besar mendapat pekerjaan yang baik, karena mereka mempunyai pendidikan yang tinggi.
Dalam Bidang Kesehatan. Orang yang mempunyai uang kesempatan mempertahankan hidupnya lebih besar.
Dalam Bidang Pekerjaan. Orang yang mempunyai uang dapat digunakan sebagai modal untuk memperlebar usahanya.
b. Privilese Budaya, kebudayaan dapat memberi hak istimewa secara tidak langsung yang memungkinkan mereka yang memilikinya dapat memperoleh privilese dalam bidang ekonomi.
6. Prestise (Kehormatan), masalah kehormatan sifatnya relatif. Dalam arti kehormatan harus kita kaitkan derngan suatu kebudayaan atau sistem sosial tertentu.
Hubungan Antardimensi Stratifikasi Sosial
Yang dimaksud dengan dimensi disini adalah kekuasaan, privilese, dan prestise. Sedangkan yang dimaksud hubungan adalah apakah kalau orang itu berkuasa juga berprivilese dan sebaliknya. Kalau seorang itu dalam dimensi kekuasaan dan privilese berada dalam lapisan atas, maka gejala stratifikasi sosialnya bersifat konsisten.
Menurut Max Weber (Ahli Sosiologi Klasik), ketiga dimensi tersebut harus dibedakan, dalam arti bahwa kekuasaan memperlihatkan gejala tersendiri yang lain dari pada privilese dan prestise.
Dalam analisa Max Weber, privilese itu terutama berhubungan dengan kesempatan dalam bidang ekonomi dibedakan dalam 3 kelas, yaitu:
Kelas Kepemilikan (Property Class), yaitu mereka yang memiliki benda-benda berharga.
Kelas Perdagangan (Commercial), didasarkan pada keahlian yang kalau digunakan akan memungkinkan mereka berada pada lapisan atas dilihat dari segi pendapatan.
Kelas Sosial (agak umum sifatnya). Penelitian yang sangat cermat mengenai gejala stratifikasi dalam masyarakat akan menghasilkan gambaran mengenai lapisan-lapisan kelas sosial dalam masyarakat.
Mobilitas Sosial
Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi dari lapisan yang satu ke lapisan yang lainnya.
2 jenis mobilitas sosial yang sering dibicarakan dalam stratifikasi sosial, yaitu:
Mobilitas Vertikal, yaitu perpindahan posisi dari yang lebih rendah ke mobilitas vertikal yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Mobilitas Horizontal, yaitu perpindahan status sosial seseorang dalam lapisan sosial yang sama.
Selasa, 16 Maret 2010
INTENSITAS DAN KOMPLEKSITAS MASALAH
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).
Adanya penyalahgunaan narkoba juga disebabkan oleh berbagai aspek, yaitu:
1. Aspek Interpersonal
a. Ketidak mapuan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan;
b. Kepribadian yang lemah;
c. Kurangnya kepercayaan diri;
d. Ketidak mampuan mengendalikan diri;
e. Dorongan ingin tahu, ingin mencoba, ingin meniru dan ingin berpetualang;
f. Mengalami tekanan jiwa;
g. Tidak mempunyai tanggung jawab;
h. Tidak memikirkan akibat dari perbuatannya; dan
i. Ketidaktahuan akan bahaya narkoba;
2. Aspek sosiokultural
a. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya;
b. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat;
c. Perubahan teknologi yang cepat;
d. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; dan
e. Meningkatnya waktu menganggur.
3. Aspek Politis
a. Lemahnya penegakan hukum;
b. Pelanggaran hukum, penyelewengan dan korupsi;
c. Banyaknya pemutusan hubungan kerja;
d. Kemiskinan dan penganguran; dan
e. Penegakan hukum yang lemah dan tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum.
4. Aspek Psikologis
a. Pelayanan masyarakat yang buruk;
b. Menurunnya moralitas masyarakat; dan
c. Lingkungan pemukiman yang tidak mempunyai fasilitas tempat anak bermain, menyalurkan hobinya serta kreatifitasnya.
5. Aspek Sosial dan Kebudayaan
a. Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium;
b. Masyarakat yang tidak acuh dan tidak peduli; dan
c. Longgarnya pengawasan sosial masyarakat.
LATAR BELAKANG MASALAH
Berikut ini merupakan faktor penyebab terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba), yaitu:
1. Faktor Narkoba itu sendiri
a. Tersedia dan mudah mendapatkannya
b. Khasiat yang diinginkan: menghilangkan rasa sakit, menenangkan,menidurkan, dsb
c. Informasi yang berlebihan mengenai khasiat tersebut
2. Faktor masalah dari diri sendiri
a. Ingin tahu dan coba-coba
b. Ingin diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa menyalahgunakan obat (narkoba)
c. Ingin mendemonstrasikan kebebasan
d. Ingin memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada
e. Ingin mencapai ketenangan yang maksimal
f. Ingin melarikan diri dari suatu masalah
g. Ingin dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa
h. Ingin dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman
3. Faktor masalah dilingkungan
a. Masyarakat menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan kurangnya kontrol sosial
b. Mudahnya sarana komunikasi dan gencarnya informasi
c. Peranan keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)
d. Peranan kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba
e. Bergaul dengan penyalahguna dan pengedar
g. Bertempat tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
h. Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak
Berikut ini merupakan motivasi terjadinya kasus penyalahgunaan obat (Narkoba),yaitu:
a. Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).
b. Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.
c. Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
Penyalahgunaan atau kebergantungan narkoba perlu melakukan berbagai pendekatan. Terutama bidang psikiatri, psikologi, dan konseling. Jika terjadi kebergantungan narkoba maka bidang yang paling bertanggung jawab adalah psikiatri, karena akan terjadi gangguan mental dan perilaku yang disebabkan zat narkoba mengganggu sinyal penghantar syaraf yang disebut system neurotransmitter didalam susunan syaraf sentral (otak). Gangguan neurotransmitter ini akan mengganggu:
1. Fungsi kogitif (daya pikir dan memori);
2 .Fungsi afektif (perasaan dan mood);
3. Psikomotorik (perilaku gerak); dan
4. Komplikasi medik terhadap fisik seperti kelainan paru-paru, lever, jantung, ginjal, pancreas dan gangguan fisik lainnya.
Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat
Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
Permasalahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjualbelikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanya.
Hal ini terkait dengan permintaan (demand) dimana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.
Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah dan instansi terkait maupun potensi masyarakat atau LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan peduli terhadap ancaman bahaya narkoba. Harus diingat bahwa sekarang ini Indonesia tidak lagi sebagai daerah transit, melainkan telah menjadi konsumen, negara produsen, dan pengekspor narkoba. Untuk menghalau masalah tersebut, pencegahan secara komprehensif dan integral perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan pengerahan tokoh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi.
Pemanfaatan Modal Sosial
Modal sosial merupakan menggambarkan adanya hubungan di dalam dan antarjejaring sosial (wikipedia). Jejaring itu memiliki nilai. Seperti halnya modal fisik atau modal manusia yang dapat meningkatkan produktifitas individu dan kelompok maka modal sosial pun demikian pula.
Modal sosial memfasilitasi kegiatan individu dan kelompok yang dikembangkan oleh jaringan hubungan, timbal balik, kepercayaan dan norma sosial. Modal sosial, menurut pandangannya, merupakan sumberdaya yang netral yang memfasilitasi setiap kegiatan dimana masyarakat bisa menjadi lebih baik dan bergantung pada pemanfaatan modal sosial oleh setiap individu. modal sosial yang kuat menjadi syarat pokok dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan politik yang kuat. Fukuyama mengupas pentingnya modal social berbasis pada kepercayaan. Dalam keseharian, masyarakat berinteraksi dengan modal sosial yang kuat yang ditunjukkan dengan suasana saling percaya antarwarga, sehingga tidak akan terjadi kasusu penyalahgunaan obat. Bentuk modal inilah yang memiliki hubungan erat dengan tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat atau bangsa.
Pemanfaatan Institusi Sosial:
Organisasi Masyarakat
Pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba
Organisasi Swasta
Karena penyebab yang sangat kompleks dari penyalahgunaan narkoba, penanggulangannyapun tidaklah sederhana. Untuk mengkoordinasikan penanganan masalah tersebut pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002. Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK).
Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial
Optimalisasi gerakan masyarakat melalui jaringan sangat membantu dan sekaligus memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk berkiprah lebih intensif, meningkatkan sensitivitas masyarakat terhadap masalah yang ada disekitarnya, mendorong partisipasi bersama, serta mengembangkan kapasitas individu, kelompok dan masyarakat untuk melaksanakan program-program masyarakat khususnya masalah kejahatan narkoba.
1. Melakukan kegiatan kuratif dengan pembentukan Rumah Sakit Ketergantungan Obat dan sarana kesehatanlainnya.
2. Bersama instansi lain melakukan kegiatan pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Pencegahan dan pemberantasan penyakit seksual, HIV/AIDS, Hepatitis C dan lain-lain.
4. Penyiapan tenaga kesehatan seperti dokter, paramedis dan tenaga non medis lain yang diperlukan.
5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan atau pemanfaatan Narkotika, Psikotropika dan prekursor oleh para importir, industri farmasi / industri kimia dan laboratorium pengguna.
6.Melakukan pencatatan, pengawasan dan audit terhadap semua instansi yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan precursor dalam menjalankan usahanya, seperti laboratorium kimia, industri farmasi dan distributor. Meningkatkan kemampuan uji laboratorium dan SDM sebagai saksi ahli dalam peradilan kasus Narkoba jika dibutuhkan.
Kerjasama dan Jaringan
Kerja sama dengan instansi lain seperti Kedutaan dalam melakukan seleksi terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia terutama bagi mereka yang berasal dari negara berisiko seperti Pakistan, Afganistan, Thailand dan lain-lain.
Koordinasi dengan instansi lain seperti Polri dalam melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk dan telah berada di Indonesia khususnya mereka yang sering melakukan penyalahgunaan Narkoba seperti Black African.
Kerjasama jaringan tidak hanya dilakukan antar daerah (lokal) tetapi juga internasional. Masalah narkotika merupakan masalah internasional yang hampir disemua negara mengalaminya. Untuk itu perlunya kerjasama antar negara guna mencari solusi yang tepat untuk menekan laju narkotika. Badan internasional seperti WHO harus benar – benar mempunyai kebijakan-kebijakan yang tepat. Seperti memberi sanksi kepada negara-negara penghasil obat-obatan terlarang ini, khususnya negara-negara di benua afrika sebagai penghasil terbesar didunia. Kerjasama internasional ini merupakan langkah yang cukup bagus karena dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisasi dan menekan pertumbuhan obat-obatan yang mematikan ini.
Sebagai negara yang yang tingkat pengamananya rendah, Indonesia menjadi sasaran bagi mereka untuk menyelundupkan Narkotika tersebut. Indonesia dijadikan surga dunia bagi mereka yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. Jadi meskipun produsen-produsen lokal sudah tertangkap tetapi peredaran obat-obatan terlarang itu terus berlanjut karena adanya distribusi dari luar negeri, yang memang sudah mempunyai jaringan atau sindikat di Indonesia.
UPAYA PENANGANAN MASALAH
Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:
A. Pencegahan Primer
Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, tempat kerja dan tempat-tempat umum.
B. Pencegahan Sekunder
Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
C. Pencegahan Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.
Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:
1. Sikap dan tingkah laku
Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan.
2. Emosional
Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).
3. Mental – intelektual
Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.
4. Sosial
Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.
5. Pembentukan identitas diri
Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dalam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.
Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
2. Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial.
3. Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
4. Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
5. Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
6. Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
7. Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
a.Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
b.Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
c.UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika)
d. UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap
Penyalahgunaan Narkoba dapat menimbulkan akibat atau resiko, Secara hukum resiko penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi seperti berikut:
hukumanpenjara 4tahun sebagai pengguna narkoba ( pasal narkoba 78 dan 79 UU No. 22 taun 1997 ; pengedar/bandar)
pasal 81 dan 82 UU No. 22 tahun 1997bagi orang yang coba-coba menggunakan psikotrofika akan terjerat pasal
Pasal 59 dan 62 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 4-15 tahun; dan
Pegedar pasal 59 dan 60 UU No. 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.
KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan Narkoba/NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya.
Orangtua bisa berpran sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak dan bekerja dengan orang tua lain dan guru.
Siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring serta masalah moral penegak hukum.
Dalam rangka semangat untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang cerdas.
Demi bangsa dan negara ini, mari kita semua terus berjuang memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba dapat dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu: pencegahan primer pencegahan sekunder dan pencegahan tersier.
Upaya pengulangan terhadap bahaya narkoba dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya penegakan hukum.
1. Saran, Anak harus diberikan pejelasan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba
2. Orangtua harus bisa menjelaskan mekanisme bekerjanya psikotoprika terhadap otak, perilaku, emosi, serta bahayaya terhadao organ-organ tubuh
3. Orangtua harus dapat membimbing anaknya secara bijaksana dan jangan sampai menekan harga diri anak
4. Orang tua harus meningkatkan peranannya sebagai pengawas.
5. Orang tua harus tau siapa saja teman anaknya, kemana mereka pergi, dan apa saja kegiatan anaknya.
Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya
Kelas : 1-EB18
Dateline Tugas : 17 Maret 2010
Tanggal Penyerahan Tugas : 20 Maret 2010
PERNYATAAN
Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini saya buat
sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.
Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat
Kebudayaan (Budhayah;Sansekerta), yaitu hasil cipta, karya, dan rasa manusia, yang berupa materil maupun non - materil.
Beberapa orang yang mengemukakan definisi tentang kebudayann, yaitu:
E. B Taylor;
Leslie White;
Koentjoroningrat;
Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi.
Kebudayaan material berwujud benda-benda, sedangkan non-material berwujud adat istiadat.
Kebudayaan suku-suku bangsa dinamakan culture, kalau bagian-bagian kebudayaan dinamakan sub-culture.
Unsur-unsur kebudayaan
a. Menurut Melville J. Herskovits
Alat-alat teknologi;
Sistem ekonomi;
Keluarga; dan
Kekuasaan politik.
b. Menurut Bronislaw Malinowski
Sistem norma;
Organisasi ekonomi;
Alat-alat lembaga pendidikan; dan
Organisasi kekuatan.
c. Menurut Kluckhon (Culture Universal)
Peralatan dan perlengkapan hidup;
Mata pencaharian dan sistem ekonomi;
Sistem kemasyarakatan ;
Bahasa;
Kesenian;
Sistem pengetahuan; dan
Religi.
Fungsi kebudayaan adalah untuk melindungi diri dari alam, mengatur hubungan antar manusia, juga sebagai wadah untuk mengungkapkan perasaan kita.
Norma
Norma adalah patokan perilaku dalam sebuah kelompok tertentu.
Kekuatan mengikat norma secara sosiologis ada 4, yaitu:
a. Cara (Usage), berperan didalam hubungan antar individu dalam masyarakat. b. Kebiasaan (Folkways), memiliki kekuatan mengikat lebih besar dari pada usage. c. Tata Kelakuan (Mores), kebiasaan yang tidak dianggap hanya sebagai cara perilaku saja, tapi juga norma pengatur.
Mores dianggap hal yang penting karena:
Memberikan batas pada perilaku individu;
Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya; dan
Menjaga solidaritas antar anggota masyarakat.
d. Adat istiadat (Custom), memiliki kekuatan pengikat yang paling kuat dibanding dengan 3 norma di atas.
Lembaga Sosial
Lembaga Sosial (Lembaga Kemasyarakatan/Social Institusion)
Koentjoroningrat menyebutnya Pranata Sosial, yaitu suatu sistem tata kelakuan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas individu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa orang yang mendefinisikan tentang lembaga sosial, yaitu:
Soerjono Soekanto;
Robert Mac Iver dan Charles H. Page;
Summer; dan
Leopold Von Wiese dan Howard Becker.
Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi:
Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, dalam bertingkah laku menghadapi masalah dalam masyarakat;
Menjaga keutuhan masyarakat; serta
Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sasial.
Ciri-ciri lembaga sosial menurut Gilin dan Gilin, yaitu:
Merupakan organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatn;
Suatu tingkat kekekalan tertentu;
Mempunyai beberapa tujuan tertentu;
Mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan;
Lambang-lambang yang merupakan ciri khas; serta
Mempunyai tradisi tertulis dan tak tertulis.
8 macam pranata sosial menurut Koentjoroningrat, yaitu:
Bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan;
Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup;
Bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia;
Bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan;
Bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi;
Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan atau alam Ghaib;
Bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara; serta
Bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia.
Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah suatu proses yang direncanakan atau tidak, bersifat mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk mematuhi nilai sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial meliputi:
Pengawasan dari individu terhadap individu lain;
Pengawasan dari individu terhadap kelompok;
Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok; dan
Pengawasan dari kelompok terhadap individu.
2 cara pengendalian sosial, yaitu:
Cara Persuasif, apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha mengajak.
Cara Koersif, lebih menekankan pada kekerasan atau ancaman dengan mengandalkan kekuatan fisik.
Kelompok sosial adalah himpunan dari individu-individu yang saling berinteraksi dan berpola perilaku, hingga mereka memiliki hubungan erat, bahkan muncul adanya perasaan bersama.
Menurut Soerjono Soekanto suatu kumpulan manusia disebut sebagai kelompok sosial jika memenuhi syarat tertentu, seperti:
Adanya kesadaran bahwa ia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
Adanya hubungan timbal balik antar anggota dalam kelompok tersebut.
Ada suatu faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan diantara mereka lebih erat.
Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
Tipe kelompok sosial berdasarkan berbagai kriteria, yaitu:
Besar kecilnya jumlah anggota;
Derajat interaksi sosial;
Kepentingan dan wilayah;
Berlangsungnya suatu kepentingan;
Derajat organisasi; serta
Kesadarn akan jenis, hubungan sosial dan tujuan yang sama.
In-group dan Out-group
Kelompok sosial yang dibuat oleh individu, dikategorikan kedalam 2 jenis,yaitu:
In-group, apabila individu mengidentifikasikan dirinya dengan kelompok sosialnya. Sikapnya didasarkan pada faktor simpati.
Out-group, apabila individu menganggap suatu kelompok menjadi lawan dari in-groupnya. Sikapnya ditandai dengan suatu kelainan, seperti antipati atau antagonisme.
Munculnya perasaan in-group dan out-group merupakan dasar tumbuhnya sikap etnosentrisme.
Primary Group dan Secondary Group
Dalam bukunya yang berjudul Social Organization, Charles Cooley membedakan kelompok primer dan sekunder, yaitu:
Primary Group, ditandai dengan adanya interaksi antar anggota yang terjalin lebih intensif, erat, akrab, dan bersifat kekeluargaan. Misalnya keluarga, kelompok belajar, dan lainnya.
Secondary Group, terdapat hubungan tak langsung antar anggota kelompok, formal, dan kurang bersifat kekeluargaan.
Gemeinschaft dan Gesellschaft
Gemeinschaft dan Gesellschaft dikemukakan oleh Ferdinand Tonies.
Gemeinschaft (Paguyuban), suatu bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal.
Gesellschaft (Patembayan), ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran, dan bersifat pamrih ekonomis.
Ciri pokok paguyuban yang dikemukakan oleh Tonies, yaitu:
Intimate, hubungan menyeluruh yang mesra.
Private, hubungan yang bersufat pribadi.
Exclusive, hubungan tersebut hanyalah untuk kita saja.
Ferdinand Tonies juga mengemukakan 3 tipe Gemeinschaft, yaitu:
Gemeinschaft of blood, ikatan berdasarkan hubungan darah.
Gemeinschaft of place, terdiri dari orang-orang yang berdekatan tempat tinggalnya.
Gemeinschaft of mind, terdiri dari orang-orang yang mempunyai ideologi yang sama.
Formal Group dan Informal Group
Perbedaan antara formal group dan informal group,yaitu:
Formal Group, kelompok yang sengaja diciptakan untuk mengatur hubungan diantara anggota-anggotanya, dan memiliki peraturan yang tegas.
Informal Group, kelompok yang tidak memiliki struktur dan organisasi tertentu.
Membership Group dan Reference Group
Robert K. Merton membedakan kelompok menjadi 2, yaitu:
Membership Group, merupakan kelompok yang tiap individu secara fisik menjadi anggota kelompok tertentu.
Reference Group, kelompok yang menjadi ukuran bagi seseorang untuk mengidentifikasi dirinya dalam membentuk pribadi dan perilakunya.
Terdapat 2 tipe reference group menurut Robert K. Merton, yaitu:
Normative type, kelompok menentukan dasar-dasar bagi kepribadian seseorang.
Comparison type, kelompok menjadi pegangan bagi individu dalam menilai kepribadiannya.
Kelompok-kelompok Sosial Yang Tidak Teratur
Ada 2 kelompok-kelompok sosial yang tidak teratur, yaitu:
Kerumunan (Crowd), individu yang berkumpul secara kebetulan di suatu tempat dan terjadi pada waktu bersamaan.
Publik, interaksi antar individu yang dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui media komunikasi.
2 jenis kerumunan menurut Abdul Sani, yaitu:
Kerumunan Aktif, adanya ketegangan dan kegelisahan tertentu.
Kerumunan Ekspresif, didasari oleh luapan emosi tanpa sasaran yang jelas.
Bentuk umum kerumunan menurut Kingsley Davis, yaitu:
a. Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur sosial.
Khalayak
Kelompok Ekspresif
b. Kerumunan yang bersifat sementara (Causal crowd)
Kumpulan yang kurang menyenangkan
Kerumunan orang-orang yang sedang dalam keadaan panik
Kerumunan penonton
c. Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum
Proses Sosial adalah hubungan timbal balik antara individu dengan kelompok dengan kelompok lain sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama.
Dulu perhatian sosiolog hanya pada segi statis, namun dewasa ini sosiolog meningkatkan perhatiannya pada 2 segi, yaitu:
a. Segi Statis (Struktur Masyarakat)
Kelompok-kelompok sosial;
Kebudayaan;
Lembaga Sosial;
Stratifikasi Sosial;
Kekuatan; dan
Kaedah-kaedah Sosial.
b. Segi Dinamis (Fungsi Masyarakat) Segi dinamis terjadi karena adanya perubahan dan perkembangan di dalam masyarakat yang terjadi oleh karena masyarakat saling berinteraksi. Dan sebelum hubungan tersebut mempunyai bentuk konkrit, maka tentunya ada suatu proses yang dialami, yaitu suatu proses ke arah bentuk konkrit yang sesuai dengan nilai-nilai sosial di dalam masyarakat.
Interaksi Sosial Merupakan Faktor Utama Dalam Kehidupan Sosial
Interaksi sosial adalah dasar proses sosial, interaksi sosial juga merupakan syarat utama terjadinya aktivitas sosial, karena jika tidak ada interaksi antar individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok, individu dengan kelompok maka tidak mungkin pula ada kehidupan bersama.
2 macam bentuk interaksi yang biasa terjadi di masyarakat, yaitu:
Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia, tapi pribadi terkait.
Interaksi sosial antara individu dan individu dimana masyarakat terkait.
Faktor dasar berlangsungnya suatu proses interaksi, antara lain:
a. Faktor Imitasi, yaitu meniru (Latin;Imitari) Dampak positif: Mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku. Dampak negatif: Yang ditiru adalah tindakan yang menyimpang b. Faktor Sugesti: Proses mempengaruhi dari individu terhadap individu lain, sehingga ia dapat menerima norma dan pedoman tingkah laku tertentu tanpa pertimbangan terlebih dahulu.
Faktor yang memungkinkan terjadinya sugesti, yaitu:
Hambatan daya kemampuan berpikir;
Daya pikir yang terpecah-pecah;
Penggunaan kewibawaan;
Pengukuhan keyakinan diri; dan
Pendapat mayoritas.
c. Faktor Identifikasi, Suatu kecenderungan yang tanpa disadari untuk bertingkah laku sama seperti dilakukan pihak lain.
Faktor penyebabnya , yaitu:
Awalnya tidak disadari.
Kemudian terdapat suatu hubungan antara motif tidak sadaar dengan nilai-nilai yang menjadi sasaran identifikasi.
d. Faktor Simpati, Suatu sikap kecenderungan merasa dekat dan tertarik untuk mengadakan hubungan dari pihak indivudu yang satu terhadap yang lain.
Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Ada 2 syarat yang memungkinkan terjadinya interaksi sosial, yaitu:
a. Interaksi terjadi oleh karena adanya kontak sosial.
Kontak (Cum;Latin), artinya secara fisik apabila terjadi hubungan badaniah. b. Interaksi terjadi oleh karena adanya komunikasi. Komunikasi (Common;Umum), adanya konsepsi yang sama tentang sesuatu.
Sarana komunikasi sosial berbentuk:
Media Elektronik, yaitu televisi, radio, dan telepon.
Media Cetak, yaitu koran, majalah, brosur dan lain-lain.
Kehidupan Yang Terasing
Manusia sebagai mahluk sosial, tidak dapat hidup dalam pengasingan.
Faktor penyebab adanya kehidupan yang terasing, yaitu:
Secara badaniah seseorang sama sekali diasingkan dari hubungan dengan orang lain;
terasing oleh karena cacat pada salah satu inderanya; dan
Pengaruh perbedaan Ras/Agama.
Bentuk-bentuk Interaksi Sosial
Kerja Sama (Cooperation)
Persaingan (Competition) : Ekonomi, Kebudayaan, Kedudukan dan Peranan, Ras/Agama.
Pertentangan (Conflict)
Akomodasi (Accomodation), menunjuk pada suatu proses usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan untuk mencapai keseimbangan.
Bentuk-bentuk Akomodasi, yaitu:
Coersion, dilaksanakan oleh karena adanya paksaan.
Compromise, pihak-pihak yang terlibat langsung mengurangi tuntutannya, agar tercapai penyelesaian masalah.
Arbitration, cara untuk mencapai compromise bila pihak-pihak yang bertentangan tidak dapat menyelesaikannya sendiri.
Mediation, diundang dalam perselisihan yang berkedudukan sebagai penasehat (pihak ketiga bersifat netral).
Conciliation, usaha untuk mempertemukan pihak yang berselisih dalam mencapai suatu persetujuan bersama.
Toleration, kadang-kadang timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan.
Stalemate, para pihak berhenti pada suatu titik tertentu, karena sadar bahwa kekuatannya seimbang dan tidak mungkin lagi maju atau mundur.
Adjudication, penyelesaian perselisihan di Pengadilan.
Auguste Comte dijuluki Bapak Sosiologi pada zamannya sebagai patokan awal berkembangnya sosiologi, nama Sosiologi juga diberikan olehnya.
Sebelum Auguste Comte ada beberapa orang yang merumuskan buah pikirannya mengenai sosiologi, yaitu:
Plato;
Aristoteles;
Ibnu Khaldun;
Thomas More; dan
Campanella.
Auguste Comte membagi 3 tahap perkembangan intelektual yang merupakan perkembangan dari tahap - tahap sebelumnya, yaitu:
a. Tahap Teologi, dimana manusia menafsirkan gejala disekelilingnya secara teologis. b. Tahap Metafisika, manusia menganggap bahwa didalam setiap inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat di tentukan. c. Tahap Merupakan Tugas Ilmu Pengetahuan Positif, dalam arti bahwa memberikan berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Timbulnya Sosiologi Modern
Beberapa orang yang dianggap berpengaruh terhadap munculnya sosiologi modern, yaitu:
Emili Durnheim : yang paling berpengaruh terhadap perubahan ini pada tahun 1895 menulis Rule Of Sociological Method.
W. I. Thomas : memberikan dorongan yang lebih besar, perkembangan yang lebih baru lagi di Amerika.
Ilmuwan Herbert Spencer : menggabungkan teori tentang evolusi, yaitu Evolusi secara gradiasi dari suatu masyarakat primitif berkembang ke arah masyarakat Industri.
Max Weber : berpendapat bahwa ilmu pengetahuan menuntut obyektifitas dan kebenaran yang diterima oleh umum.
Lesterward : perkembangan sosiologi dapat digerakkan melalui aktivitas sosial yang hubungannya dapat dilakukan oleh para sosiolog.
Sosiologi di Indonesia
Prof DR. Soerjono Soekanto membagi perkembangan sosiologi di Indonesia dalam 2 periode, yaitu:
a. Perkembangan Sosiologi sebelum perang dunia ke-II Sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, para pujangga dan pemimpin Indonesia telah memasukkan unsur - unsur sosiologi ke dalam ajaran - ajarannya. b. Perkembangan Sosiologi setelah perang dunia ke-II Diajarkannya mata kuliah Sosiologi pada Akademi Ilmu Politik Yogyakarta pada saat kemerdekaan setelah proklamasi. Tahun 1950 dibuka kesempatan bagi mahasiswa dan sarjana untuk belajar ke luar negeri untuk memperdalam pengetahuannya tentang sosiologi.